
Teks Foto : Tersangka Narkoba yang ditangkap Polsek Wringinanom
GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Polsek Wringinanom Polres Gresik borgol tersangka yang diduga menyalahgunakan Narkoba.
Bertempat di Tempat parkir mini market Indomaret Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupatem Gresik. Minggu (12/01/2020)
Tersangka Dody WP (29) swata, desa Rt 05/Rw 03 Dusun Sanan Selatan, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini bahwa Minggu, (12/01/2020) sekitar pukul 18.30 Wib, tepatnya di parkiran Indomaret, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Petugas Polsek Wringinanom mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Indomaret Driyorejo terdapat transaksi Narkoba Jenis Sabu.
Kemudian Kanit reskrim Wringinanom bersama anggota telah berhasil menangkap tersangka DODY WP yang pada saat itu kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Dari tangan pelaku tersebut, berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,34(Nol koma tiga puluh empat).
Barang bukti yang disita anggota Reskrim polsek Weinginanom (satu) Poket plastik Narkotika jenis sabu dengan berat Timbang seberat 0,34(Nol koma tiga puluh empat) dan 1 (satu) Hand Phone Merk INFINIX S4 warna ungu.
Kapolsek Wringinanom AKP Farid Jusup Membenarkan adanya penangkapan tersangka Narkobam tersangka sudah di jebloskan ke terali besi.
Tersagka akan dijerat
dalam pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai seumur hidup (malik/lono)