Peristiwa

Polsek Wringinanom Berhasil Borgol Tersangka Narkoba

Polsek Wringinanom

Teks Foto : Tersangka Narkoba yang ditangkap Polsek Wringinanom 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Polsek Wringinanom Polres Gresik borgol  tersangka yang diduga menyalahgunakan Narkoba.
Bertempat di Tempat parkir  mini market  Indomaret Desa Driyorejo,  Kecamatan Driyorejo,  Kabupatem Gresik. Minggu (12/01/2020)

Tersangka Dody WP (29) swata, desa  Rt 05/Rw 03 Dusun Sanan Selatan,  Desa  Mojotrisno,  Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini bahwa Minggu,  (12/01/2020) sekitar pukul 18.30 Wib, tepatnya di parkiran Indomaret, Desa Driyorejo,  Kecamatan Driyorejo,  Kabupaten Gresik, Petugas Polsek Wringinanom mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Indomaret Driyorejo terdapat transaksi  Narkoba Jenis Sabu.

Kemudian Kanit reskrim Wringinanom bersama anggota telah berhasil  menangkap tersangka  DODY WP yang pada saat itu kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Dari tangan pelaku tersebut, berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,34(Nol koma tiga puluh empat).

Barang bukti yang disita anggota Reskrim polsek  Weinginanom  (satu) Poket plastik Narkotika jenis sabu dengan berat Timbang seberat 0,34(Nol koma tiga puluh empat) dan  1 (satu) Hand Phone Merk INFINIX S4 warna ungu.

Kapolsek Wringinanom AKP Farid Jusup Membenarkan adanya penangkapan tersangka Narkobam tersangka sudah di jebloskan ke terali besi.

Tersagka akan dijerat
dalam pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai seumur hidup (malik/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close