Pengelolah JIIPE, PT BMKS Saling Lempar Handuk Dengan Pemkab Gresik Masalah Ijin KEK
Ijin KEK JIIPE
GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Sudah satu tahun lamanya PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) sebagai pengembang Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) sudah mengajukan untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, hingga saat ini tidak kunjung menemui kejelasan.
Pengelola Java Integrated Internasional Port Estate (JIIPE), Manyar, Kabupaten Gresik mengeluhkan soal terhambatnya ijin penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tidak kunjung disetujui pemerintah daerah. Padahal berkas permohonan ijin sudah diajukan setahun lalu.
Advisor JIIPE Brigjen Pol (purn) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, ijin penetapan KEK di kawasan JIIPE ini semestinya bisa dikeluarkan dalam waktu yang tidak berlarut-larut. Karena hal ini bisa menghambat masuknya para investor baik dari dalam maupun luar negeri.
“Seperti di Banten dan Jawa Tengah, untuk mendapatkan ijin KEK sangat mudah. Kalau gak salah tiga minggu sudah keluar. Tapi kenapa di Jawa Timur sulit mendapatkan ijin. Kami tidak tahu penyebabnya apa,” kata Mantan Direktur Tindak Pidana Khusus Mabes Polri ini, Jumat (24/01/2020).
Dia lalu membeberkan, bila Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sempat menanyakan soal ijin penetapan KEK yang tidak kunjung dikeluarkan. Pihaknya lalu menjawab bahwa kendalanya justru berada di pejabat Pemkab Gresik.
“Kita buka-bukaan saja bahwa ijin itu sudah ajukan setahun lalu. Namun kenapa Bupati Gresik tidak segera menandatanganinya. Perlu diingat kekuasaan itu ada batasnya dan pasti akan berakhir nantinya,” tegas Victor saat konfrensi pers di Kantor Pemasaran JIIPE.
Victor menambahkan, perlu adanya pemahaman kalau ijin penetapan KEK ini dikeluarkan maka tidak mengurangi kewenangan pejabat daerah. Bahkan, bilamana terwujud maka bisa meningkatkan masuknya investasi dan penyerapan tenaga kerja sebesar 400 ribu orang.
“Sebenarnya kita bisa melakukan kordinasi ke Pemerintah Provinsi maupun Kemendagri. Tapi hal itu sebagai jalan terakhir bila ijin KEK belum juga dikeluarkan,” imbuhnya.
Loading…
Menanggapi adanya tudingan pihak JIIPE bahwa Pemkab Gresik disebut-sebut menghambat ijin penetapan KEK, Kepala Inspektorat Gresik sekaligus Ketua Tim Pembentukan KEK Edy Hadisiswoyo langsung membantah tudingan tersebut.
Dia menyebut, untuk mengeluarkan ijin penetapan KEK, pihak pengelola JIIPE harus melengkapi 9 dokumen. Hanya saja, hampir dari keseluruhan dokumen tersebut masih belum diserahkan atau belum dilengkapi oleh pihak pengelola JIIPE.
“Sampai saat ini hampir keseluruhan dokumen kan masih di tangan JIIPE. Belum diserahkan kepada kami. Kalau memang sudah diserahkan dokumennya semua, maka akan kita proses dan diverifikasi terlebih dahulu. Baru setelah itu ijin kita keluarkan,” kata Edy Hadisiswoyo.
Edy menyebut, pihaknya harus berhati-hati menyikapi hal ini. Jangan sampai regulasi atau ijin yang dikeluarkan salah. Oleh karenanya, persyaratan harus lengkap sesuai peraturan perundangan yang diisyaratkan pada aplikkasi OSS (Online Single Submission).
“Kalau kami tidak taat azaz atau aturan, dampaknya tidak baik bagi kami. Terbukti beberapa waktu yang lalu ada pihak-pihak yang mengajukan ketidaksetujuan terkait KEK ini. Ada gelombang unjuk rasa di wilayah tersebut,” paparnya.
Adapun 9 dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi untuk KEK yaitu, surat kuasa otorisasi jika pengusul adalah konsersium, akta pendirian badan usaha, profil keuangan tiga tahun terakhir yang sudah diaudit, atau bila perusahaan baru maka profil keuangan pemegang saham sudah diaudit selama 3 tahun.
Lalu persetujuan Pemkab terkait lokasi KEK, surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30 persen dari nilai KEK yang diusulkan, deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan, rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi dan studi kelayakan ekonomi dan finansial. (Lono)