Peristiwa

Kajari Sampang Berhasil Amankan Uang Negara 

Kajari Sampang

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, gelar Konferensi Pers, karena dapat mengamankan uang negara dan mengembalikan uang ke kas Negara. Uang itu diperoleh dari  Dugaan tindakan Korupsi Tebu Benih Datar Tahun 2013, dan berhasil amankan Uang sebesar Rp. 9.981.101.679, dimana sebelumnya sudah pernah dilakukan pengembalian sebesar Rp. 1.180.050.000,- dari kedua tersangka. Selasa (14/01/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus Edi, SH, dan Kasi Intel Kejari Sampang Ifan, SH, dalam konferensi pers yang bertempat di ruang aula pertemuan Kejari Sampang lantai dua.

Kepala Kejaksaan Maskur, menerangkan, kedua terdakwa berinisial AH, dan A, dimana terdakwak AH merupakan Ketua Kelempok Tani (Poktan) Damarwulan bersama saksi EJ. Ketua KPTR Tani Usaha Makmur, pada Tahun 2013, ada bantuan sosial pengembangan tanaman tebu dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur bersumber dari APBN sebesar Rp. 19.929.525.000, -.

”Dari kedua terdakwa yaitu AH, dan A kami telah diamankan Uang Sebesar Hampir 10 Miliar, AH ini merupakan Ketua Poktan Damarwulan, bersama saksi EJ Ketua KPTR Tani Usaha Makmur, menerima bantuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dari sumber dana APBN sebesar 19,52 Miliar “. Ungkapnya.

Sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya, terdakwa AH, mengembalikan Uang bantuan tersebut, sebesar, Rp. 942.775.000., -, maka, Kejari Sampang telah mengamankan Uang tersebut.

Selanjutnya dari Terdakwa A, telah mengamankan uang sebesar, Rp. 237.275.000,.-, yang merupakan Ketua Poktan Mawar, bersama saksi AZ CS Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura Serba Usaha, menerima bantuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, dari APBN sebesar, Rp. 2.355.815.000,.-, yang dikembalikan ke Kas Negara sebesar, Rp. 1.467.540.000.,-.

”Semula Terdakwa A, bersama saksi, telah menerima bantuan yang sama, namun jumlahnya berbeda, yakni, Rp. 2.355.815.000,.-, dia mengembalikan kepada Kas Negara sebesar 1.467.540.000.,-. Dan berhasil kami sita sebesar  Rp. 237.275.000,.- “. Pungkasnya. (Awa/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close