SURABAYA, DORRONLINENEWS.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020. Jadwal itu diumumkan melalui surat edaran nomor 810/841/436.8.3/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surabaya tahun 2019.
Dalam surat edaran itu, terdapat 13 poin pengumuman. Poin pertama berbunyi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kemudian bagi pelamar P1/TL yang menyatakan tidak mengikuti SKD. Maka, tidak wajib untuk mengikuti ujian.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan pada poin kedua, pelamar yang dinyatakan lulus dapat langsung mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman yang sudah disediakan di http://www.sscn.bkn.go.id. Setelah masuk ke laman itu, pelamar login menggunakan username yang sama pada saat pendaftaran.
“Daftar nama (pelamar yang lulus seleksi administrasi dan pelamar P1/TL) dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat langsung di laman resmi Pemkot Surabaya, yaitu di https://www.surabaya.go.id,” kata Febri di Kantor Bagian Humas, Sabtu (25/1/2020).
Febri menjelaskan bahwa SKD tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT). Sedangkan jadwal SKD itu akan digelar pada Minggu-Kamis (9-13 Februari 2020) di Gelanggang Remaja Surabaya, Jalan Bogen 1/53 Q Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambak Sari Surabaya. “Khusus bagi peserta penyandang disabilitas, kami minta untuk melaporkan kepada panitia seleksi tes supaya bisa difasilitasi oleh pelaksana tes,” tegasnya.
Menurut Febri, yang paling penting juga untuk diperhatikan adalah peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 menit sebelum ujian dimulai. Hal itu diwajibkan untuk pengesahan kartu tanda peserta ujian dan pemberian PIN registrasi. “Bagi peserta yang hadir tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan, tidak diijinkan mengikuti SKD dan dinyatakan tidak lulus,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila ditemukan pelamar yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses secara hukum. “Jadi, jangan coba-coba menggunakan joki, karena pasti diketahui,” tegasnya.
Febri juga menjelaskan bahwa pada saat pelaksaan ujian SKD, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, peserta wajib menunjukkan cetak/print kartu tanda peserta ujian yang diunduh melalui laman http://www.sscn.bkn.go.id.
Sedangkan untuk pakaian peserta SKD, harus rapi dan sopan serta bersepatu. Khusus untuk laki-laki wajib menggunakan kemeja lengan panjang/pendek berwarna putih dan celana hitam. Kemudian untuk perempuan, menggunakan kemeja putih dan memakai rok atau celana warna gelap, untuk yang berjilbab warna hitam.
“Saat peserta tiba di lokasi, pelamar terlebih dahulu mengisi daftar hadir. Selanjutnya peserta dilarang membawa makanan dan minuman, bahkan yang paling penting peserta dilarang membawa alat komunikasi saat ujian berlangsung. “Peserta wajib memperhatikan detail lokasi dan waktu pelaksanaan,” tegasnya.
Oleh karena itu, kelalaian peserta dalam membaca memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Tidak hanya itu, peserta juga dilarang membawa barang berharga, sehingga segala bentuk kehilangan menjadi tanggung jawab peserta. “Jadi, panitia hanya menyediakan tempat penitipan barang di lokasi ujian,” ujarnya.
Febri memastikan bahwa yang paling penting diingat oleh seluruh peserta adalah seluruh tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS ini tidak dipungut biaya sepeserpu alias gratis. Karenanya, apabila ada oknum-oknum yang menjanjikan untuk meluluskan tes CPNS, dapat dipastikan itu adalah penipuan. “Sekali lagi kami pastikan bahwa proses dari awal hingga akhir seleksi CPNS ini gratis,” pungkasnya. (Yous/Lono)