Hukum dan Keamanan

Lelaki Paruh Baya Bawa Sabu Diborgol Polsek Benjeng

Polsek Benjeng

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Polsek Benjeng, Polres Gresik
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Nakoba Golongan I Jenis Shabu – Sabu. Lelaki paruh baya yang kedapatan membawa Sabu, di desa Jalan Balongtunjung, Kecamatan Benjeng. Kamis, (12/12/2019. sekitar pukul 23.43

Mengamankan R, (51) tahun, Pekerjaan swasta , Alamat Dusun Dawar, Desa Dawar, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Menurut saksi Bripka Imam Safii, Polri, Islam. Alamat Polsek Benjeng, Brigadir Soni, Polri, Islam. Alamat Polsek Benjeng Pada Kamis (12/12/2019). sekitar pukul 23.43 Wib Anggota Reskrim Polsek Benjeng berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Diawali informasi dari masyarakat bahwa di desa Balongtunjung, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik perbatasan dengan Wilayah Mojokerto diduga sedang ada transaksi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya Petugas Polsek Benjeng melakukan penyelidikan dan petugas sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP)1
tepatnya di jalan desa depan Pondok Pesantren menemukan seorang laki laki yang mencurigakan, setelah di lakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu yang di simpan dalam saku bajunya, dengan berat timbang bersama bungkusnya kurang lebih 0,34 Gram. Selanjutnya sebuah Hp merk Nokia warna biru muda. Langsung dibawa Ke Polsek.

Kapolsek Benjeng, Polres Gresik AKP Soleh Lukman Hadi Membenarkan telah menangkap seorang tersangka, yang diduga menggunakan Sabu-Sabu. Barang bukti yang diamanka
Satu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu hasil timbang berat kurang lebih 0,34 Gram beserta bungkusnya.
2. sebuah hp Nokia warna biru muda.

“Kini Masih dikembangkan dan didalami kasus ini, dan apabila terbukti nanti bakal diancam pasal Pasal 114 (ayat2) subsidair Pasal 112 (ayat2), UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Jelas Kapolsek (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close