Peristiwa

Gugatan QNET Rp 100 M Kepada  AKBP M. Arsal  Sahban Kandas, TIM COBRA Menangkan Sidang Pra Peradilan 

Pengadilan Negeri Lumajang

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com -Di Pengadilan nampak kuasa hukum dari tim Cobra seperti bapak Rokhim ketua Pradi dan Harianto dari polres Lumajang, Hari ini rabo (04/12/2019). Tim Cobra Polres Lumajang memenangkan gugatan Pra Pradilan yang diajukan oleh PT. Amoeba Internasional. Tuntutan Rp 100 Milyar yang saat itu ditujukan kepada Kapolres Lumajang AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH yang saat ini telah beralih tugas sebagai Wakapolresta Bogor Kota tidak dikabulkan oleh hakim. Demikian juga tuntutan kuasa hukum Gita Hartanto dkk yang mengatakan penggeledahan dan penyitaan ke kantor PT. Amoeba Internasional tidak sah juga di tolak oleh Hakim, yang artinya semua proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim cobra Polres lumajang sudah sesuai dengan prosedur.

Solichin Kuasa hukum Gita Hartanto juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Tim cobra Polres lumajang tidak tepat dan menciderai keadilan, dengan Dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatannya yang menyatakan bahwa penyelidikan kepada PT Amoeba Internasional sudah pernah di lakukan oleh Bareskrim Polri tahun 2018 berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/364/V/RES.2.5/2018/dittipideksus tanggal 25 mei 2018 terkait perdagangan skema piramida dan tidak memiliki SIUPL (surat izin usaha penjualan langsung), tapi penyelidikan dihentikan berdasarkan surat nomor : B/ 2001 / VIII / Res.2.5/2018/dittipideksus tgl 1 agustus 2018 karena bukan tindak pidana.

Demikian juga penyidikan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Jatim tahun 2017 berdasarkan Sprindik nomor : SP-Dik/306/V/2017/ditreskrimsus tanggal 22 mei 2017, yang kemudian di SP3 (surat penghentian penyidikan) oleh Direktorat krimsus Polda Jatim berdasarkan surat ketetapan nomor : S.Tap/59/X/2017/Ditreskrimsus tanggal 6 oktober 2017 karena bukan merupakan tindak pidana, tapi kenapa Polres Lumajang bisa menyidik kembali Qnet yang dijalankan oleh PT. Amoeba Internasional, menurut solichin kuasa hukum Gita Hartanto Dkk dari PT Amoeba Internasional.

Tapi Para Penyidik Tim Cobra Polres Lumajang dan kuasa hukum AKBP M. Arsal Sahban mampu meyakinkan hakim bahwa saksi yang diperiksa, tempus delicti (waktu terjadinya Tindak Pidana) dan locus delictinya (tempat terjadinya Tindak Pidana) berbeda dengan yang di sidik oleh Bareskrim Polri dan Dit Krimsus Polda Jawa Timur, walaupun penyidikan dilakukan kepada perusahaan dan tindak pidana yang sama, yaitu kepada PT Amoeba Internasional yang menjalankan usaha perdagangan tanpa SIUPL dan mendistribusikan barang dengan skema piramida.

Saksi Ahli yang diajukan oleh kuasa hukum PT Amoeba Internasional yaitu Dr. Sudariyad, dosen Universitas Padjajaran juga tidak memiliki kompetensi yang sesuai, karena bidang keahliannya dan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum gita hartanto dkk tidak sesuai. Hal ini terlihat saat hakim menyatakan bahwa ahli yang diajukan tidak punya kapasitas dalam gugatan Pra Pradilan tersebut karena keahliannya dalam bidang perdagangan dan korporasi sedangkan pra pradilan terkait dengan penyitaan dan penggeledahan yang seharusnya ahli hukum pidana yang lebih pas menjelaskan.

AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH Wakapolresta Bogor Kota yang dihubungi pertelpon oleh media sebagai pihak yang digugat oleh Gita dkk saat menjabat sebagai Kapolres Lumajang menyatakan “Saya sangat yakin kami pasti akan memenangkan gugatan pra pradilan, karena semua proses penyidikan sudah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur. Proses penangkapan, proses penggeledahan dan penyitaan yang penyidik lakukan semuanya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dari keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk-petunjuk yang penyidik temukan” ujar Arsal yang menyelesaikan S3 hukum Bisnis di Universitas Padjajaran Bandung.

“Tim Cobra Polres Lumajang sudah 5 kali di gugat Pra Pradilan dalam kasus QNet ini, dan semuanya di menangkan oleh Tim Cobra. 4 kali di gugat di Pengadilan Negeri Lumajang terkait penetapan tersangka Karyadi, proses penggeledahan dan proses penyitaan serta satu kali di gugat pra pradilan di Pengadilan Negeri Kediri terkait penyitaan dan penggeledahan terhadap kantor PT Amoeba Internasional yang menjalankan bisnis QNet, tapi semua gugatan kuasa hukum gita hartanto dkk ditolak oleh hakim, yang artinya semua proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tim Cobra sudah sesuai dengan prosedur” tutup Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di Kalosi – Enrekang, Sulawesi Selatan.

“sebelum saya melepaskan jabatan sebagai Kapolres Lumajang, ada 5 pasal yang penyidik tim cobra persangkakan kepada 14 tersangka kasus QNet” tutup Arsal

Adapun ke 5 Tindak Pidana yang dipersangkakan kepada 14 tersangka dari 3 perusahaan sindikat QNet di Indonesia antara lain :
1) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).

2) Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).

3) Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).

4) Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).

5) Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang/harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang legal.

Adapun ketiga perusahaan sindikat penipuan Qnet Di indonesia adalah PT. QN International Indonesia, PT. Amoeba Internasional dan PT. Wira Muda Mandiri yang berbagi peran sedemikian rupa untuk mengelabui hukum di Indonesia.(Indra)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close