Hukum dan Keamanan

TIM COBRA Polres Lumajang Tambah 2 tersangka Total KASUS QNET, 14 Nama Tersangka

Polres Lumajang

 

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com -Hari ini Selasa (5/11/2019) Tim Cobra Polres Lumajang kembali menggelar press release terkait perkembangan kasus bisnis skema piramida milik perusahaan QNET (PT QN International Indonesia) yang ditangani oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di kandang Cobra Mapolres Lumajang tersebut, Kapolres menetapkan 14 orang tersangka yang terlibat kasus tersebut.

Ke 14 orang tersebut berasal dari 3 perusahaan yang berbeda namun dalam satu sindikat white collar crime yang menjalankan bisnis QNet dengan berbagi peran. Yang telah ditetakan tersangka 5 orang dari PT QN International Indonesia, 8 orang berasal dari PT Amoeba Internasional, 1 orang dari PT Wira Muda Mandiri.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM menjelaskan Tim Cobra akan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan QNet
“kami akan menyidik kasus ini sampai ke akar-akarnya. saya tidak segan-segan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi dengan skema piramida yang dijalankan oleh perusahaan QNet. termasuk pihak-pihak yang memberikan izin tapi sebenarnya dia tahu kalau perusahaan ini menjalankan bisnis yang melanggar aturan per undang-undangan di Indonesia” ungkap
Arsal putra asli makassar tepatnya dari kota Kalosi di Kabupaten Enrekang.

“Tim Cobra telah menahan satu dari empat belas orang yang menjadi tersangka. Ia adalah Mohamad Karyadi selaku Direktur PT Amoeba. Dari ke empat belas orang tersebut terdapat satu orang warga negara asing yakni dari Malaysia. Ia adalah Stevenson Charles selaku Direktur Utama PT QN International Indonesia. Saya berharap kepada ke tiga belas orang yang belum kami tangkap, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.

Sebagai catatan, ke 14 orang tersangka yang dimaksud sebagai berikut :

8 TERSANGKA DARI DIREKSI PT AMOEBA INTERNASIONAL, YAITU :
1. G,H alias Tobing (pria, 49 th) sebagai Direktur PT Amoeba
2. T.H (pria, 49 th ) sebagai Direktur PT Amoeba
3. D.H (pria, 39 th) sebagai Direktur PT Amoeba
4. M.A pria, 49 th) sebagai Direktur PT Amoeba
5. A.J (pria, 44 th) sebagai Direktur PT Amoeba
6. K.A.N (pria, 38 th) sebagai Direktur PT Amoeba
7. E.Y(pria, 47 th) sebagai Direktur PT Amoeba
8. M.K (pria, 48 th) sebagai Direktur PT Amoeba (tertangkap)

1 TERSANGKA DARI DIREKS PT WIRA MUDA MANDIRI, YAITU :
9. S (pria, 40 th) sebagai Direktur PT Wira Muda Mandiri

5 TERSANGKA DARI PT QN INTERNATIONAL INDONESIA, YAITU :
10. S.C (WN Malaysia) sebagai Direktur Utama PT QN International Indonesia
11. T.A G.R (pria, 52 th) sebagai Komisaris sekaligus merangkap sebagai manajer Operasional PT QN International Indonesia
12. T alias Santokh alias Singh Bail (pria, 60 th) sebagai Direktur PT QN International Indonesia
13. I.H.R  (wanita, 43 th) sebagai Direktur PT QN International Indonesia
14. H.N (pria, 65 th) sebagai Direktur PT QN International Indonesia (woko/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close