Hukum dan Keamanan

Termohon: Bahwa Praperadilan Dianggap Sesat Dalam Eksepsi

Praperadilan Kejaksaan

Termohon dan Pemohon menunjukkan alat bukti kepada ketua Majelis Rina indrajan, SH.

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Sidang praperadilan pemohon Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terhadap termohon kejaksaan Negeri Gresik, di Jalan Permata, Gresik. Senin (4/11).

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian materi jawaban dari termohon, Kejari Gresik. Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H., serta kuasa hukum Sekda Andhy Hendro, yakni Hariyadi, S.H. dan Toufan Rezza, S.H. sedangkan termohon, yakni Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, Alifin Nur Wanda, Agung Ngura, dan Esti Harjanti Chandrarini.

Jawaban praperadilan dan eksepsi (keberatan) Kejari dibacakan oleh Jaksa Alifin N Wanda. Ia menyatakan, bahwa penyidik Kejari Gresik dalam menetapkan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka sudah sesuai KUHAP berdasarkan alat bukti cukup. Adapun barang bukti itu berupa saksi yang dimintai keterangan penyidik, maupun bukti uang yang disita, serta bukti transferan yang didapatkan penyidik.

“Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga melayangkan panggilan kepada Sekda sebagai saksi hingga 4 kali. Namun, yang bersangkutan tak pernah hadir. Kemudian, Kajari Gresik menetapkan Sekda sebagai tersangka pada 21 Oktober 2019. Setelah itu, penyidik melayangkan pemanggilan Sekda sebagai tersangka pertama dan kedua. Namun, Sekda tak pernah hadir. Kemudian pada saat Sekda dipanggil kedua, Betty Sulistiyonungsih (istri) Sekda meminta kepada Kejari agar dilakukan agenda pemanggilan ulang,” papar Alifin.

“Alasan Betty, tengah mencari kuasa hukum. Atas ketidakhadiran Sekda ini, penyidik kembali melayangkan panggilan ketiga kepada tersangka Sekda, Senin (4/11),” terang Alifin.

Menurut penyidik, tindakan Sekda yang tak menghadiri panggilan sebagai saksi hingga 4 kali dan 2 kali sebagai tersangka adalah tindakan tak patuh hukum.

“Kami sudah cek ke bupati saat sekda kita panggil sebagai saksi (apakah ada perintah dinas, red). Namun, bupati tak mengeluarkan perintah dinas. Hal ini sesuai dengan Perbup No. 30 Tahun 2017, yang mengatur tentang keuangan daerah,” terangnya.

Alifin juga mengungkapkan bahwa praperadilan yang dilayangkan Sekda melalui kuasanya, Hariyadi dan Taufan Rezza, salah alamat. Sebab, yang dipraperadilankan adalah penyidik Kejari Gresik. Bukan, Kejaksaan Agung, Cq Kejaksaan Tinggi, dan Kejari Gresik.

“Dan, berdasarkan SEMA No. 01 Tahun 2018, bahwa tersangka yang dikategorikan melarikan diri atau DPO, maka upaya praperadilan harus ditolak. Atas dasar faktor-faktor itu, kami minta agar pengajuan praperadilan pemohon ditolak secara keseluruhan,” pintanya.

“Kami juga patut mempertanyakan keabsahan kuasa yang diberikan Sekda terhadap Hariyadi dan Taufan Rezza, apa benar saat diberikan kuasa Sekda ada dan yang tanda tangan,” sambungnya.

Jaksa Esti Harjanti Chandrarini, S.H. kemudian melanjutkan pembacaan jawaban. Dalam kesempatannya, ia mempertanyakan ketidakhadiran Sekda Gresik tercatat sejak 14 Oktober hingga 4 November atau terhitung selama 15 hari.

“Harusnya Sekda dikasih sanksi disipilin. Maka atas dasar dan uraian, pertimbangan, dan eksepsi di atas, maka jaksa menganggap bahwa Praperadilan yang dilakukan oleh Sekda adalah Praperadilan sesat. Untuk itu, kami meminta agar Hakim menolak,” jelasnya.

Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, menambahkan dalam bacaan jawaban, bahwa semua dalil yang diajukan dalam praperadilan tak benar.

“Untuk itu, Jaksa meminta Hakim menerima eksepsi (kebaratan) termohon (jaksa), meminta Hakim menerima jawaban termohon seluruhnya, meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Sekda melalui kuasanya pada 24 Oktober 2019. Dan kami menyatakan penetapan Sekda Gresik sebagai tersangka pada 21 Oktober sah secara hukum. Kami juga meminta agar pemohon membayar biaya pokok perkara,” pungkasnya.

Di sisi lain, Hariyadi selaku kuasa Sekda Andhy Hendro Wijaya Hariyadi meminta penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gresik.

Namun, Hakim Rina Indrajanti mengatakan keputusan akan disampaikan dalam jawaban pembuktian, karena hakim belum punya bukti kuat.

“Untuk jawaban eksepsi (keberatan) pemohon agar penyidik menghentikan penyidikan ditunda, dengan catatan pemohon menghadirkan pemohon Sekda,” kata Hakim Rina.

Hakim kemudian mempertanyakan kepada Hariyadi apa bisa menghadirkan Sekda pada sidang lanjutan, Selasa (5/11) besok. “Kami upayakan,” kata Hariyadi menjawab pertanyaan hakim. Sidang ditutup dan dilanjutkan besuk pagi, tanggal (5/11/2019) pukul 09.00. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close