Pemerintahan

Rekap Nilai Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Jarit Di Soal 

Pemdes Lumajang

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com – Seperti yang dituturkan bakal calon kepala desa Jarit Mariyon terkait nilai seleksi tambahan Bakal calon kepala desa yang terdiri dari beberapa kriteria ini lagi di soal ( 25 Nopember 2019)

Terutama terkait klarifikasi ke Panitia Kabupaten Lumajang, Mariyon sempat menanyakan kepada Dadang Panitia Kabupaten bahwa Dadang tidak tahu apa apa dan tidak bisa memberi kebijakan terkait itu, Mariyon bersikeras menanyakan siapa yang menaruh nilai 0 dalam rekap tersebut. Kemudian Mariyon juga menanyakan dengan keras soal itu, dan kalau Dadang sebagai Panitia Kabupaten tidak mau tahu maka persoalan ini akan saya laporkan sampai ke Presiden Joko Widodo.

Dan perlu di ingat, mulai dari panitia Desa sampai Panwascam seperti Camat akan saya libatkan langsung kalau diri saya menjadi korban”, jelas Mariyon kepada wartawan.

“Kalau soal SK, kan sudah ada surat dari inspektorat kenapa kok tidak di umumkan sebelumnya.” akhirnya

Camat Candipuro yang juga sebagai Panwascam Kecamatan Candipuro Lumajang mengatakan kepada wartawan bahwa yang di minta berdasarkan Perbub adalah SK (surat keputusan) bukan surat keterangan, Poin A, pengalaman bekerja dengan dibuktikan surat keputusan seperti (SK Kepala Desa, SK Perangkat, SK pengangkatan PNS dan sebagainya. Itu sudah di umumkan dengan jelas, ” jelas camat selaku Panwascam Candipuro. (woko/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close