Hukum dan Keamanan

Pria Pembawa Sabu Dicokok Polsek Wringinanom 

Polsek wringinanom

Pria Pembawa Sabu diamankan di Mapolsek Wringinanom, Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Unit Reskrim Polsek Winginanom, polres Gresik kembali mengungkap kasus perkara tindak Pidana, pengguna narkoba jenis sabu yang membuat remaja tak berkutik, setelah ditangkap di tempat parkir mini market alfamart Ds.Pasinan lemahputih Kec.Wringinanom Kab. Gresik Minggu, (3/11/2019) pukul 21,00

Berdasrkan keterangan saksi AIPDA Dwi Rahmanto, SH, dan Bripka Feri Y, Bripka Yeri ketiganya beralamat Asrama Aspolsek Wringinanom Jln.Raya Wringinanom Gresik
Menjelaskan pada Minggu, (3/11/ 2019) sekitar pukul 21.00 Wib, tepatnya di parkiran alfamart Desa Pasinan lemahputih, Kecamatan Wringiamata, Kabupaten Gresik, Petugas Polsek Wringinanom mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pelaku yang telah melawan hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu.

Kemudian Kanit reskrim Wranom bersama dengan anggota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap M. Abdi yang pada saat itu akan menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu. Dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku.

Dari tangan pelaku tersebut, berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : 2 (Dua) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,32(Nol koma tiga puluh dua) dan 0,30(Nol koma tiga puluh) Gram, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Gold dan alat yang digunakan untuk mengkosumsi narkoba.

Bahwa M. Abdi tersebut mendapatkan barang berupa Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut dengan cara membeli dan menerima secara langsung dari sdr.Temon di jalan raya Bangkingan Surabaya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Wringinanom Guna Proses penyelidikan/penyidikan.

Dari tangan tersangka terdapat barang bukti 2 (dua) Poket plastik Narkotika jenis sabu dengan berat Timbang masing-masing seberat 0,32(Nol koma tiga puluh dua) dan 0,30 (Nol koma tiga puluh) Gram terbungkus dalam klip plastik didalam bungkus rokok Surya Pro.
1 (satu) Hand Phone Merk Vivo warna Gold.
1(satu) buah Bong Alat untuk mengonsumsi narkoba berupa Botol YOU C1000 ukuran kecil 140 ml dengan tutup botol terdapat 2 lubang,2 sedotan warna putih,1 buah pipa kaca (pipet).

Kapolse Wringinanom, Polres Gresik  AKP Farid Yusuf membenarkan bahawa terjadi penangkapan terhadap pengguna Sabu. Untuk itu  Setiap orang yang melawan hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu, dan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan akan diancam pidana minimal 4 sampai seumur hidup”. Tuturnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close