Hukum dan Keamanan

Dr. Bambang Suheriyadi : Bahwa Hasil Temuan Terhadap Tersangka Satu Tidak Bisa Dijadikan Bukti Lain

Praperadilan PN Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Sidang lanjutan praperadilan pemohon kuasa Hukum AHW terhadap termohon Kejaksaan Negeri Gresik, sudah mencapai saksi ahli. Kali ini mengahadirkan
Dr Bambang Suheriyadi SH MHum saat menjadi ahli pada sidang lanjutan praperadilan Sekda Andhy Hendro Wijaya dengan hakim tunggal Rina Indrajanti, di PN Gresik, Kamis (7/11).

Kehadiran hukum prosedur tidak lain adalah untuk perlindungan hak-hak tersangka, dan untuk pencegahan tindakan kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum (penyidik).

Deskripsi ahli yang disampaikan terkait dengan penggunaan alat bukti, calon tersangka dan pengalihan pemungutan suara, pakar apakah tersangka. Pertanyaan ketiga adalah yang berulang-ulang dibahas ahli untuk menjawab pertanyaan dari pihak pemohon hukum, Hariyadi dan Taufan Rezza juga tim hukum termohon Kejari Gresik.

Terkait alat bukti, ahli tetap bersikukuh pada pendapatnya tentang penggunaan alat bukti yang sama untuk perkara dengan tersangka baru harus menunggu perkara pertama memilki kekuatan hukum tetap (incracht).

“Jangankan perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, pada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap saja gunakan alat bukti yang sama harus diulang sesuai prosedur awal,” kata ahli yang dihadirkan pihak pemohon.

Dalih ini sekaligus mematahkan argumen pihak termohon (kejaksaan) yang dimasukkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang sudah menghukum terdakwa Mukhtar dengan penjara 4 tahun penjara. Namun putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa masih bersyarat. Dipertanyakan karena termasuk alat bukti di sana masih akan meminta kebenarannya oleh majelis pengadilan tinggi.

Berhubungan calon tersangka. Ahli menerangkan hal tersebut sudah diatur dalam putusan MK Nomor 21 / PUU-XII / 2014. “Sebelum mengeluarkan calon pembeli, silakan normanya,” ucap ahli.

Menurut kuasa hukum pemohon, penetapan Sekda Andhy sebagai pihak yang dilakukan pihak termohon tanpa diawali dengan proses pemeriksaan baik sebagai perwakilan maupun tersangka.

Sementara pihak termohon berdalih bahwa mereka telah melakukan pemanggilan yang baik atau perwakilan untuk pemohon namun tidak memiliki panggilan yang sudah dilayangkan penyidik ​​kejaksaan digubris oleh pemohon. Sebagai perwakilan sudah sebanyak 4 kali, dan sebagai tersangka telah dipanggil sebanyak 3 kali.

Perdebatan selanjutnya tentang pendampingan pemohon untuk diskusi sebagai tersangka.

Kuasa hukum pemohon Hariyadi tidak setuju kehadiran pemohon hanya-mata karena cara pemanggilan yang dilakukan termohon tidak layak dan perempuan sesuai ketentuan hukum beracara (KUHAP).

Menurutnya, tenggang waktu pemanggilan yang diterima 3 hari sesuai KUHAP tetapi oleh termohon lebih pendek diterima. Begitu pula surat pemanggilan yang dilayangkan ke kediaman pemohon, tetapi oleh termohon ternyata banyak ditaruh di kantor tempat bekerja pemohon.

“Surat pemanggilan baik sebagai saksi, ahli maupun tersangka harus disetujui layak dan tidak sesuai KUHAP, jika tidak layak dan sulit maka tidak perlu untuk memenuhi panggilan,” tegas ahli.

Susahnya lagi tidak ada perjuangan yang dilakukan pihak pemohon kompilasi pemohon tidak mengahadiri 4 pemanggilan sebagai peserta. Begitu pula pada 3 pemanggialan pemohon sebagai tersàngka, pihak termohon juga belum resmi mengumumkan pemohon sebagai DPO.

Sidang yang menjadi atensi publik Gresik ini sudah akan berakhir. Karena pada Jumat (8/11) para pihak akan mengikuti persidangan dengan agenda yang disampaikan masing-masing. Dan, pada puncaknya Senin (11/11) depan hakim tunggal Rina Indrajanti akan membacakan putusan praperadilan dengan pemohon Sekda Andhy Hendro Wijaya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close