Politik

Anggota Komisi II DPRD Gresik Hj.Nur Saidah Gelar Publik Hearing

DPRD Gresik

Hj.Nur Saidah Gelar Publik Hearing

GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Dalam menjalankan tugas yang di emban oleh Anggota DPRD Kab.Gresik hasil Pileg 2019.Sesuai dengan Undang Undang No. 12 thn. 2011 tentang pembentukan peratutan perundang undangan, pada pasal 96 di atur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis yang dapat di lakukan melalui (Rapat dengar pendapat, Kunjungan kerja, Sosialisasi, Seminar, Loka karya dan atau diskusi).

Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut DPRD Kabupaten Gresik menyelenggarakan Public Hearing ( Dengar Pendapat Masyarakat ) Kabupaten Gresik terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Gresik tahap II tahun 2019 yang terbagi pada beberapa daerah, dan pada malam ini Minggu, 24/11/2019 Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik Hj.Nur Saidah, SE, MM. menyelenggarakan publik hearing di gedung Serbaguna Desa Kawisto Kecamatan Duduk Sampeyan

Pada pukul 19.30 wib Acara tersebut dimulai yang dihadiri oleh Kepala desa Kawisto Hj.Lilik Chotimatun, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gresik Dani, hampir 200 orang undangan.

Anggota komisi II DPRD Gresik Nur Saidah dalam prolog sambutannya menyampaikan pemahaman pada hadirin terkait dengan apa itu Publik hearing, dan kenapa publik hearing perlu dilaksanakan, Ia juga menyampaikan agar dalam pelaksanaan acara malam ini ada umpan balik (Tanya Jawab / masukan) agar penyerapan dan pemahaman materi bisa maksimal sesuai harapan. Untuk itu di harapkan dengan adanya public hearing ini akan di peroleh masukan dari berbagai kalangan masyarakat agar rancangan regulasi aturan tersebut nantinya dapat terimplementasikan dengan baik dalam peyelenggaraan pemerintah, serta kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Nur Saidah menghimbau agar kita melakukan pengawasan secara bersama sama dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga masing-masing lalu dikembangkan pengawasan dilingkungan sekitar terutama pada anak-anak yang sudah memiliki komunitas diluar kampung,pungkasnya.

Penyaji materi dari Perlindungan Perempuan dan Anak Gresik Dani menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak negatif dan mengancam masa depan generasi penerus serta bertentangan dengan upaya mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan beradab. Untuk itu perlu adanya upaya pencegahan terhadap penyebaran dan pengaruh Narkoba sejak dini. dengan cara memberikan sosialisasi tentang Bahaya Narkoba dan faktor faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba, karena di kabupaten Gresik pada tahun ini ada 380 kasus Narkoba, Artinya sudah sangat memprihatinkan, tegasnya.

Public hearing kali ini terkesan beda karena Acara yang dikemas dengan paparan materi dan diskusi ini cukup membuat suasana sangat hidup dan tepat sasaran karena audiens tidak merasa jenuh. (sule/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close