Pemerintahan

10% APBD Lumajang untuk Alokasi Dana Desa

Pemkab Lumajang

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com -Pemerintah pusat maupun daerah akan terus berupaya memberdayakan desa, diantaranya dalam bentuk pengalokasian Dana Desa (DD) dengan jumlah yang cukup besar.

Hal ini bertujuan, untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.

Demikian keterangan yang disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, M.Si., pada Pembekalan Penyusunan Produk Hukum Desa, di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, Selasa (19/11/19).

“Kita berkomitmen menjalankan pemerintahan ini dengan baik dan benar, namun tidak hanya baik dan benar, tetapi juga bersih,” kata wabup.

Wabup yang akrab disapa Bunda Indah itu, mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga secara khusus mengalokasikan 10% APBD Lumajang untuk Alokasi Dana Desa (ADD) guna mendukung pengembangan dan pemberdayaan Desa.

Namun demikian, Bunda Indah mengingatkan bahwa dukungan dana dan kewenangan itu dapat menjadi permasalahan apabila aparatur desa tidak berhati-hati.

“Dengan adanya pembekalan produk hukum desa ini, saya harap dapat dipahami, diketahui, dipelajari dan dicermati oleh perangkat desa,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubag Dokumentasi Hukum, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang, Catur Prayogi, menyebutkan, pembekalan produk hukum tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa di bidang penyusunan rancangan produk hukum desa serta memberikan pemahaman tentang mekanisme penyusunan sampai dengan pengesahan suatu produk hukum.

Pembekalan itu, diikuti kurang lebih 396 peserta, terdiri dari dua orang perangkat desa dimasing – masing desa se Kabupaten Lumajang (Indra/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close