Pemerintahan

Sengketa Tahapan Pilkades Di Desa Panggung, Komisi 1 Tuding P2KD Dan Team 8 Tidak Paham Perbup

Pemerintahan Desa Panggung

Saat audensi di kantor DPRD Sampang

MADURA,DORRONLINENEWS.com- Tidak terima dirinya di gagalkan dalam pencalonan Kepala Desa Panggung, Mat Tinggal mendatangi kantor DPRD Sampang.

Kedatangan bakal calon (balon) ini senin (28/10) di temui langsung oleh para anggota komisi 1
Di hadapan para anggota komisi 1 mengatakan kedatangan dirinya untuk mempertanyakan kinerja panitia pemilihan kepala desa (p2kd).

“Sebab saat pendapataran pada tanggal (25/9) berkas di terima lengkap dan di anggap tidak ada masalah.

Tapi saat penetapan, berkas saya di anggap tidak sesuai, padahal team 8 sebelumnya mengatakan tidak ada masalah terkait berkas pencalonan saya.

“Dalam hal ini saya merasa di zolimi dan saya sangat di rugikan jelasnya Senin di hadapan anggota komisi 1 DPRD.

Mat Tinggal juga mengatakan akan membawa masalah ini ke ranah hukum melalui PTUN.

“Tapi kalau Bupati Sampang masih memberikan kesempatan kepada saya, langkah ke PTUN saya urungkan”. jelasnya.

Rosid ketua P2kd desa Panggung mengatakan bekerja sesuai aturan, dan tidak bisa menolak berkas salah satu balon saat pendaptaran.

“Tidak lolosnya Mat Tinggal kami Menemukan kejanggalan atas nama orang tua antara ijazah dan akte kelahiran di ijayah nama orang tua B Rahmah sedangkan di akte Sukdin dan Sumiati.

Masalah ketidaksamaan antara nama ijazah dan akte kelahiran kami juga sudah melakukan kordinasi.

“Jadi, sebelum kami melakukan penetapan calon kepala desa di desa Panggung kami sudah melakukan koordinasi dengan team 8 jelasnya.

Di tempat yang sama Camat Kota Yudhi mengatakan tanggal 30 ada Verifikasi berkas.

“Ada 4 poin yang perlu verifikasi lapangan terkait berkas bakal calon (balon) atas nama Mat Tinggal”, ujarnya.

Sementara itu anggota komisi 1 Ibni Ubaidillah dari fraksi partai Golongan Karya (fp golkar) menuding p2kd tidak transparan.

“Bahkan p2kd dan team 8 juga menurut saya tidak memahami terkait peraturan Bupati (perbup) terkait pemilhan kepala desa (pilkades).

Mereka bicara perbup saya juga bicara perbup terkait pilkades di jelaskan bahwasanya dalam proses penjaringan bakal calon kalau kekurangan berkas harus di sampaikan secara tertulis.

“Jadi itu sebelum penetapan bakal calon tapi waktu proses penjaringan bakal calon, dan itu tidak di lakukan oleh P2KD ujar mantan tenaga ahli Zainudin Amali ini.

Dia juga menilai apa yang di katakan oleh panitia p2kd,teman teman wartawan pasti bisa menilai karna pertanyaan kami tadi sipatnya investigasi sehingga mana yang salah dan mana yang benar akan kelihatan.

“Sehingga apa yang di katakan tadi menjadi peluang bagi bakal calon yang tidak di loloskan P2KD untuk membawa masalah ini ke ranah PTUN jelas anggota asal pemiliham kecamatan jrengik, tambelangan dan kecamatan sreseh ini.(awa/lon)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close