Ragam

Infrastruktur Masih Dominasi Usulan Dalam Musrengbangdes Kemudi Duduk Sampeyan

Pemdes Kemudi

GRESIK, DORRONLINENEWS.com –  Sebagai bentuk untuk membenahi dan  menata serta membangun Desa Kemudi yang mandiri  Rabu, (2-10-2019) pukul 19.30 wib. diselenggarakan Musrengbangdes yang dihadiri oleh Kepala desa M.Lazin, SH. Camat Duduk Sampeyan Suropadi, Kasi Pembangunan Fuad, Perwakilan dari Bapeda Gresik Hilmi, BPD Muhajir, serta undangan lain yang representatif dalam keterwakilan.

Kades M. Lazin dalam sambutanya menyampaikan untuk menuju desa Kemudi yang mandiri dibutuhkan kebersamaan dan rasa cinta kepada desa, dan itu bisa dituangkan melalui usulan usulan dalam Musrengbangdes ini tentunya harus tetap memperhatikan sekala perioritas.

Muhajir ketua BPD menginginkan adanya keterbukaan dan kerjasama yang bersinergi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing, Ia berharap perangkat desa dan masyarakat harus peka terhadap situasi yang ada, serta sekaligus bisa menjadi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan.

Camat Duduksampeyan Suropadi berharap adanya sinergisitas pada seluruh komponen masyarakat dalam menentukan arah pembangunan disegala bidang, Ia juga mengingatkan harus ada keseimbangan antara Hak dan Kewajiban dengan menstimulasikan bahwa desa mendapatkan hak untuk menerima bantuan dana dari APBN ataupun APBD serta sumber lainnya, dan sebaliknya desa/warga berkewajiban untuk melakukan pelunasan Pajak, serta menggunakan alokasi dana sesuai posnya, sembari menjelaskan 7 Sumber Anggaran untuk merealisasikan program yaitu
1.Pendapatan Asli Desa ( Pasar desa,  Tanah Khas Desa )
2.Alokasi Dana Desa  yang diperuntukan untuk Tunjangan Kepala desa s/d RT  dan Operasional kegiatan, dana ini bersumber dari APBN
3.Dana Desa bersumber dari APBN
yang diperuntukan untuk infrastruktur, Pemberdayaan masyarakat, Sarana dan Prasarana, Pemberdayaan Masyarakat kurang sejahtera.
4.Bagi Hasil Pajak dari Propinsi tentunya menyesuaikan dengan pelunasan pajak daerah.
5.Bantuan Keuangan Kusus (BKK) dengan pengajuan melalui proposal yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah atau kepada DPRD baik daerah maupun Pusat
6.Pihak Ketiga seperti CSR dll.
7.Pendapatan Desa lainnya yang sah misalnya dari swadaya atau bentuk lain tidak bertenrangan dengan aturan dan perundang undangan.

Perwakilan dari Bapeda Gresik, Hilmi dalam sambutannya  menghimbau agar setiap usulan harus jelas dalam ploting terutama dalam hal infrastruktur, Ia menekankan sembari membacakan edaran bupati,  berkenaan dengan pengolahan sampah sehingga diharapkan sampah bisa jadi salah satu isu dalam usulan karena sampah bisa menjadi peluang penghasilan sampai terbentuknya Bank sampah. (Sul/Lon)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close