Hukum dan Keamanan

Gelar Konferesi Pers Kapolres Beberkan Bandar dan Kurir Narkoba

Polres Gresik Sarnarkoba

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo bersama Kasat Narkiba dan Bandar Dan Kurir ketika konferensi pers di halaman Mapolres 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Bertempat di halaman Mapolres, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., memimpin acara konferensi pers, ungkap kasus bandar dan kurir Narkoba, yang meresahkan warga. Jumat (11/10).

Dalam ungkap kasus itu, Satnarkoba Polres Gresik mengamankan 18 pelaku yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Gresik dalam waktu sebulan terakhir.

“Dalam satu bulan ini anggota Satnarkoba berhasil mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 13 pemakai dan lima pengedar, dan mengamankan barang bukti 7,73 gram sabu, dan 38 butir pil dobel L,” kata AKBP Kusworo didampingi Kasat Narkoba AKP Hery Kusnanto.

Dari jumlah tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan disejumlah TKP di wilayah hukum Polres Gresik.

Para pelaku yang ditangkap juga memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda.

“Dari 18 tersangka ini mempunyai pekerjaan bermacam-macam, mulai dari pekerja bangunan, karyawan, dan ada juga yang pengangguran,” terang mantan Kapolres Jember itu.

Ditambahkan Kusworo, ada satu pelaku perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi kafe juga turut diamankan Satnarkoba Polres Gresik.

“Ada juga tersangka perempuan yang ditangkap oleh anggota Satnarkoba, kebetulan dia bekerja di sebuah kafe di wilayah kota Gresik,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga 20 tahun penjara.
(Devi/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close