Ragam

Antrean Mengular Hari pertama Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Masyarakat Jatim Antusias.

Pajak Kendaraan

Antrean Mengular Hari pertama Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Masyarakat Jatim Antusias.

SURABAYA, DORRONLINENEWS.com –
Hari pertama pelaksanaan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraanbermotor tahun 2019 yang dilakukan Pemprov Jatim disambut antusias olehmasyarakat. Hal ini terlihat dari antrean panjang di beberapa Kantor Samsat danlayanan samsat keliling di wilayah Jatim. Antrean panjang diantaranya terlihat di Kantor Samsat Surabaya Barat,Nganjuk, serta layanan samsat keliling di Sidoarjo dan Bondowoso. Di Kantor SamsatSurabaya Barat sendiri sampai dengan pukul 11.00 WIB Senin (23/9), terlihat lebih dari100 antrean.“Walaupun di beberapa tempat terdapat antrean panjang tapi pelaksanaanprogram pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di hari pertama inirelatif lancar. Antrean panjang ini menjadi gambaran betapa masyarakat Jatim sangatantusias terhadap kebijakan ini. Saya harap masyarakat bisa memanfaatkankesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur Jatim Khofifah IndarParawansa di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (23/9).Khofifah mengatakan, meskipun pelaksanaan kebijakan Pembebasan SanksiAdministratif Pajak Kendaraan Bermotor ini dilaksanakan sejak 23 September-14Desember 2019, dirinya meminta masyarakat tidak melakukan pengurusan di minggu-minggu terakhir. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan antrean di hari-hariterakhir pengurusan.“Saya harap masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan karena biasanya diakhir-akhir waktu tersebut antrean menumpuk walaupun kami juga sudah menyiapkanlayanan tambahan,” katanya.Menurutnya, masyarakat Jatim dapat melakukan pengurusan PembebasanSanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor ini melalui 46 kantor samsat induk yangtersebar di seluruh wilayah Jatim. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukanpembayaran melalui 16.900 gerai minimarket Indomaret yang tersebar di seluruhIndonesia. “Artinya kendaraan yang berada di Jatim bisa dibayar melalui gerai indomaretdi seluruh Indonesia. Misal kendaraannya di Surabaya tapi pemiliknya sedang berada diMedan, mereka bisa melakukan pembayaran di Indomaret Medan. Ini mudah, murahdan sah menurut legalitas dari Polda Jatim,” kata orang nomor satu di Jatim ini.Program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor ini sendirimerupakan kado hari jadi ke-74 Provinsi Jawa Timur yang jatuh pada tanggal 12Oktober 2019 mendatang. Obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasansanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya. (Yous)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close