Pemerintahan

123 Usulan Dalam Musrengbangdes Kedungpring

Musrenbangdes

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Menyonsong pembangunan desa yang berkelanjutan, Pemerintah Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik menyelenggarakan Musranbangdes yang dihadiri oleh Kepala Desa Kedungpring Priyono, Camat Balongpanggang M. Yusuf Anshori, S.Sos.MM. Danramil Kapten Inf M. Zainudin, SH. Kapolsek AKP.Tulus. SH. Mewakili UPT Puskesmas Balongpanggang Siti Nurhandayani Amd, Ketua BPD dan undangan lainya.

Dalam sambutanya Kades Priyono menyampaikan apresiasi pada semua hadirin karena dengan kehadirannya akan sangat menentukan rumusan program yang sesuai dengan harapan bersama, beliau juga berjanji untuk realisasikan program pemenuhan air bersih terutama saluran ke rumah warga, tidak akan dipungut biaya karena itu akan dianggarkan dari dana desa alias gratis bagi yang sudah terpasang saluran dari program pansimas”, Tegasnya.

Moch.Yusuf memaparkan mekanisme dan tahapan yang harus dipenuhi dalam penyusunan program, beliau juga mengingatkan bahwa dasar penyususan RPJMDes adalah bersumber visi dan misi pada saat mencalonankan sebagai Kades yang disingkronkan dengan usulan usulan kegiatan yang menjadi sekala perioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Beliau berharap penyusunan RKPDes 2020 dan RPJMDes 2020-2025, Usulan usulan pembangunan / kegiatan tahun 2021 dan segera ditindak lanjuti dengan penyusunan APBDes, sembari menjelaskan 7 Sumber Anggaran untuk merealisasikan program yaitu
1.Pendapatan Asli Desa ( Pasar desa, Tanah Khas Desa )
2.Alokasi Dana Desa yang diperuntukan untuk Tunjangan Kepala desa s/d RT dan Operasional kegiatan, dana ini bersumber dari APBN
3.Dana Desa bersumber dari APBN
yang diperuntukan untuk infrastruktur, Pemberdayaan masyarakat, Sarana dan Prasarana, Pemberdayaan Masyarakat kurang sejahtera.
4.Bagi Hasil Pajak dari Propinsi tentunya menyesuaikan dengan pelunasan pajak daerah.
5.Bantuan Keuangan Kusus (BKK) dengan pengajuan melalui proposal yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah atau kepada DPRD baik daerah maupun Pusat
6.Pihak Ketiga seperti CSR dll.
7.Pendapatan Desa lainnya yang sah misalnya dari swadaya atau bentuk lain tidak bertenrangan dengan aturan dan perundang undangan.

Sebelum rapat pembahasan program yang dipimpin oleh ketua BPD H.M. Ismail diawali dengan pencerahan dari UPT Puskesmas dan Danramil Balongpanggang.

Danramil Balongpanggang menjelaskan bahwa dalam Musrenbangdes ini hendaknya menampung usulan yang patut dan layak untuk kepentingan masyarakat. Karena semua usulan akan ditampung dan ditarik skala prioritas.

“Jadi jangan sampai putus asa apabila usulan tidak di realisasi”. Katanya. (Devi/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close