Peristiwa

Gelar Sosperda, DPRD Gresik Nur Yahya Hanafi, ST., Ingin Masyarakat Gresik Faham Cara Menanggulangi Penyakit HIV/AIDS Dan Menular

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Yahya Hanafi, ST., gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahap VI yang dilaksanakan di Desa Katimoho Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Minggu (20/07/2025) pagi.

Bersama kepala UPT Puskesmas Kedamean dr. Eko Hariyanto, komisi III DPRD Gresik Nur Yahya Hanafi, ST., mensosialisasikan peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2020 tentang penanggulangan HIV AIDS dan Perda Nomor 18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menjaga kesehatan masyarakat, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular seperti HIV/AIDS, TBC, hepatitis, dan lainnya,” ujar Nur Yahya Hanafi, ST,.

Lebih lanjut Nur Yahya Hanafi menyampaikan, dengan dibuat dan disahkannya Perda kabupaten Gresik ini, pemerintah berusaha untuk mengurangi penularan HIV sekaligus berupaya memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di wilayah kabupaten Gresik.

Politisi muda dari Fraksi PKB tersebut mengatakan, melalui Peraturan Daerah ini juga pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan strategi penanggulangan, pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyakit menular.

“Sosialisasi Penanggulangan HIV dan Penyakit Menular ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan pencegahan HIV/AIDS dan penyakit menular,” terangnya.

“Dengan demikian seluruh masyarakat di kabupaten Gresik ini bisa terbebas dari penyakit menular sehingga terciptanya Gresik sehat bisa terwujud,” pungkasnya.

Sementara Kepala UPT Puskesmas Kedamean Eko Hariyanto sebagai narasumber menjelaskan, HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh. Jika tidak diobati, HIV dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome).

“Penyakit HIV ini bisa menular melalui cairan tubuh yang terinfeksi seperti darah, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu. Beberapa cara penularan yang paling umum meliputi hubungan seksual tanpa pengaman, berbagi jarum suntik, dan dari ibu ke anak selama kehamilan, persalinan, atau menyusui”, terangnya.

Pada kesempatan tersebut kepala UPT Puskesmas Kedamean Eko Hariyanto menjelaskan tentang TBC yang merupakan penyakit yang dapat menular sehingga sangat perlu untuk ditanggulangi.

“Penanggulangan TBC ini sangat perlu dilakukan, Karena bila dibiarkan akan menurunkan sumber daya manusia (SDM) dan penyakit TBC ini dapat menular melalui percikan ludah untuk itu bilamana ada yang sakit TBC diharapkan bisa menggunakan masker agar agar tidak menular ke orang lain,” jelasnya.

“Semoga dengan adanya sosialisasi Perda penanggulangan penyakit HIV/AIDS dan menular yang telah dibuat oleh pemerintah ini bisa benar-benar dimengerti dan di fahami oleh seluruh masyarakat sehingga masyarakat saat menjumpai segala bentuk penyakit menular sudah mampu cara mengatasinya,” pungkasnya. (R_wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close