Peristiwa

Cegah Gangguan Kamtibmas, Babinsa Duduksampeyan Patroli bersama Awasi Peredaran Miras di wilayah

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah binaan, Babinsa Koramil 0817/11 Duduksampeyan, Serda Udi, bersama Babinkamtibmas dan perangkat Desa Tumapel melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan pengecekan peredaran minuman keras (miras), khususnya di sejumlah warung kopi karaoke yang ada di wilayah Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Kamis (19/6/2025) malam.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret yang secara berkala dilakukan guna menekan angka peredaran miras yang kerap menjadi sumber dari potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), termasuk terjadinya tindak kriminalitas maupun pelanggaran hukum lainnya.

Menurut Serda Udi, kegiatan patroli pengawasan ini menjadi salah satu bentuk sinergitas TNI melalui Babinsa dengan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pembinaan teritorial.

“Kami bersama Babinkamtibmas dan perangkat desa rutin melaksanakan pengecekan di sejumlah titik rawan peredaran miras. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan upaya menjaga ketertiban masyarakat,”ungkap Babinsa.

Diketahui, warung kopi karaoke sering menjadi tempat berkumpulnya warga, yang tak jarang disalahgunakan untuk konsumsi minuman keras secara ilegal. Oleh karena itu, pengawasan intensif menjadi hal penting untuk memastikan wilayah tetap aman dan tidak terjadi pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Babinsa menyampaikan bahwa dengan kegiatan tersebut, berharap dapat meningkatkan sinergitas di wilayah demi menciptakan lingkungan desa yang bersih dari miras dan tindakan negatif lainnya serta sebagai komitmen untuk terus menjaga ketertiban wilayah dan menjauhkan generasi muda dari pengaruh miras yang merusak.

Kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya preventif dan edukatif terhadap masyarakat agar menjauhi aktivitas yang dapat merusak tatanan sosial serta melanggar hukum. (Ono).

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close