Peristiwa

Kasus Dugaan Penipuan Pinjaman Uang Dengan Jaminan Mobil ” Mandek” Di Polres Sampang

Teks foto : papan nama Polres Sampang

SAMPANG,DORRONLINENEWS.COM-Seorang warga Sampang, Badrus Salam, melaporkan MHM inisial ke polisi dengan kasus dugaan penipuan.

MHM yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Polres Sampang dilaporkan terkait dugaan penipuan pinjaman uang dengan jaminan mobil.

Kejadian ini bermula pada 9 Juni 2022, ketika MHM, yang dikenal sebagai “Paking”, menawarkan mobil untuk dijadikan barang jaminan pinjaman uang senilai Rp 40.000.000 kepada Badrus.

Melalui percakapan telepon, Paking mengklaim bahwa mobil yang dijaminkan adalah milik temannya, Rustam, yang tinggal di Jl. Delima, Sampang.

Badrus yang merasa yakin karena kedekatannya dengan Paking, akhirnya setuju untuk melakukan transaksi tersebut. Paking memberi instruksi kepada Badrus untuk mentransfer Rp 39.000.000 ke rekening pemilik mobil dan Rp 1.000.000 ke rekeningnya sendiri.

“Mobil ini aman apa enggak mas?” tanya Badrus dalam percakapan mereka.

“ Aman ra, kalau tidak aman ngapain saya kasih ke sampean, apalagi kita tetangga sebelahan,” jawab Paking, meyakinkan Badrus.

Setelah Badrus melakukan transfer sesuai instruksi dan menerima mobil tersebut, Paking menegaskan bahwa mobil tersebut akan aman, meski pemiliknya belum membayar penuh untuk menebusnya.

Namun, dua bulan setelahnya, pada 12 September 2022, Badrus mendapat kabar mengejutkan. Tim petugas dari Polres Sampang, termasuk dua petugas dari Lising datang ke rumah Badrus dan mengambil mobil tersebut karena status kreditnya macet.

“Mobil ini tidak aman, harus dibawa ke Polres,” ucap Badrus menirukan petugas saat itu.

Meskipun sebelumnya Paking menjanjikan bahwa mobil akan aman, Badrus merasa dirugikan dan mulai menuntut tanggung jawab. Badrus kembali menghubungi Paking, namun mendapat jawaban yang tidak memuaskan.

“Saya hanya tau sampean, sampean yang harus bertanggung jawab (red-MHM) ,” kata Badrus dalam percakapan mereka setelah kejadian.

Setelah menunggu lebih dari tiga bulan tanpa adanya itikad baik dari Paking, Badrus akhirnya melapor ke Polres Sampang pada 24 Desember 2022.

Namun, meski sudah hampir tiga tahun, laporan Badrus belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai, dengan hasil penyelidikan yang nihil.

Pada 27 April 2023, Badrus menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), namun belum ada perkembangan signifikan.

Sehingga Kasus ini menguatkan kecurigaan terkait penyalahgunaan jabatan oleh MHM yang bekerja di Polres Sampang, serta kurangnya tindak lanjut dari pihak kepolisian terhadap laporan penipuan yang sudah lama dilaporkan.

Badrus Salam berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan dan memberikan keadilan atas kasus penipuan yang menimpanya. Hingga saat ini, ia masih menunggu langkah hukum lebih lanjut dari Polres Sampang.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close