Dugaan Rentenir dengan Bunga Yang Tinggi, Terancam Dilaporkan Karena Pemerasan

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Rentenir atau yang biasa di sebut linta darat sangat meresahkan masyarakat akhir akhir ini, biasanya mereka mengiming imingi calon korban dengan kata kata manis dan mempermudah cara peminjaman uang ataupun barang.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Ploso. Seorang rentenir berkeliaran mencari calon korban yang sedang membutuhkan uang, dengn cara halus dia membujuk rayu calon korban, bahkan sudah banyak korbannya. Hutang sepele sampai ada yang sampai menjual separuh rumahnya.
Didi sungkono S.H.,M.H. selaku pengamat hukum Kepolisian Polda Jawa Timur mengatakan, “rentenir atau yang sering disebut bank 47 makin merajalela. Adapun praktik lintah darat ini pun sangat meresahkan masyarakat, dan akan kami laporkan Ke APH. Karena sudah bikin resah dan membuat miskin masyarakat yang terjerat hutang olehnya. Selain haram hukumnya, bunga pinjamannya pun mencekik leher. Banyak warga yang menjadi korban dan terjerat hutang,” kata Didi sungkono S.H.,M.H.
Ia menambahkan, biasanya pelaku rentenir ini bukan saja bermain di pasar tetapi juga masuk ke kampung kampung untuk mencari mangsa mangsanya, mereka kadang menawarkan pinjaman berupa barang barang lainnya seperti perhiasan, tetapi akan terhitung uang kepada peminjam dengan cara yang mudah, namun dengan bunga yang sangat tinggi. Misalnya perhiasan gelang yang telah diberikan senilai Rp 5 juta itu harus ditutup menjadi kurang lebihnya Rp 7.500.000,- dan seterusnya. Apabila si peminjam tidak mampu mengangsur sesuai dengan perjanjian, maka pihak pemberi pinjaman (oknum rentenir) akan menaikkan lagi bunga pinjamannya tersebut. Jelasnya
Menurutnya, karena praktik rentenir ini sudah melanggar syariat Islam dan telah meresahkan masyarakat sekitar Kecamatan Ploso, pihaknya pun meminta kepada pihak berwajib untuk menertibkannya.
“Kami khawatir masyarakat korban dari rentenir Sudarmamik ini akan bertindak di luar batas saat terjepit utang yang semakin sulit untuk dibayar, dan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Pengamat Hukum Kepolisian Polda Jatim Didi Sungkono S.H.,M.H.
“Perbuatan rentenir tersebut sudah bikin resah warga di lingkungan Kecamatan Ploso dan harus segera di berhentikan, disini APH harus segera turun tangan biar tidak lagi bertambah korban korban pemerasan rentenir Sudarmamik”. Jelasnya
Ditempat terpisah ketika tim media menemui salah satu korban yang diduga sering di teror dan di intimidasi sama pelaku rentenir. Salah satu korban mengatakan, “padahal saya ini sering membayar angsuran yang pada saat datang kerumah selalu saya bayar namun Sudarmamik tidak pernah mencatatnya, memang saya utang uang dan saya bayar juga pakai uang.
Tapi anehnya setiap saya bayar juga tidak pernah di tulis, karena setiap dia menagih tidak pernah membawa buku catatan”. Ujar Wt kepada tim media.
Lebih anehnya ketika menagih ke salah satu nasabahnya selalu marah dan sering menakut nakuti bahkan akan menyita rumahnya juga sepeda motornya, bila sudah jatuh tempo tidak di tepati pembayarannya.
Di sisi lain ketika tim media melakukan konfirmasi terhadap korban korban rentenir Sudarmamik, korban korban tersebut menyampaikan, kalau utang 1 juta bisa menjadi 1 satu juta lima ratus, dan apabila tidak bisa membayar pokok dan bunganya, maka pelaku rentenir menyuruh nasabahnya bayar bunganya saja. Ujar korban kepada tim media.
Adapun Sudarmamik sangat pemberani juga merasa kebal hukum dan diduga ada bekingan oknum yang semata mata hanya melihat sepihak dan tidak tahu menahu bagaimana cara Sudarmamik memperlakukan korbannya, seakan akan Sudarmamik tidak punya rasa prikemanusiaan atau bahasa jawanya gak duwe toto kromo.
(Pras/tim )