Pungli Progam PTSL Desa Kayen Kidul Kejahatan Luar Biasa

KEDIRI, DORRONLINENEWS.COM – Masih berlanjut pemberitaan terkait pungli PTSL yang terjadi di Desa Kayen Kidul Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, dimana program yang di turunkan oleh pemerintah yang sangat membantu pada masyarakat guna mendapatkan sertifikat gratis.
Tapi program tersebut di salah gunakan oleh kepala desa beserta jajaran stafnya, program PTSL yang merujuk pada ketetapan SKB tiga menteri hanya di kenakan biaya 150 ribu untuk Jawa dan Bali
Menurut keterangan beberapa warga yang jadi korban pungutan liar (pungli), rata rata warga di kenakan biaya di atas Rp 150.000,-, diantaranya Rp 650.000,- sampai Rp 700.000,-
Beberapa warga saat di konfirmasi tim media mengatakan “kami warga Desa Kayen Kidul memang mengeluhkan terkait biaya PTSL, yang katanya menurut SKB tiga menteri 150 ribu, kenapa di desa kami kok di atas ketetapan itu. Bukankah biaya 150 ribu itu sudah bersih terkait untuk pembelian patok, materai dan honor panitia PTSL”. Ujar warga
Berkat adanya laporan dari warga setempat, untuk menggali kebenaran laporan tersebut, tim media mencoba datang ke Kantor desa, Jum’at (7/3/25) guna bertemu kepala desa, namun kepala desa tidak ada di tempat.
Kemudian tim media menemui staff desa guna menanyakan nomer handphone kepala desa, namun usaha tim media sia sia karena staff desa tidak mau ngasih nomer handphone kepala desa.
Atas adanya dugaan pungli PTSL di Desa Kayen Kidul membuat Sujarwo selaku pentolan LSM kompak angkat bicara “biaya program PTSL yang sudah di tetapkan pemerintah melalui SKB tiga menteri 150 ribu, kalaupun warga di kenakan biaya di atas Rp 150 ribu itu berarti korupsi, dan itu sudah ranah pungli dan bisa mengarah ke pidana. Seakan Kepala desa mengambil keuntungan atau kesempatan di atas program yang di canangkan pemerintah” ujarnya
Lanjut Sujarwo “warga juga berharap adanya pungli program PTSL tersebut aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan menindaklanjutinya”. Ucap Sujarwo
Masih Sujarwo, “indikasi adanya korupsi pada progam PTSL, bisa terjadi adanya pungli pada progam PTSL merupakan kejahatan luar biasa. Pungli adalah pungutan liar yang merupakan tindakan melawan hukum dan kejahatan luar biasa. Pungli merupakan tindakan korupsi, karena merupakan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pungli merupakan gratifikasi, karena menerima sesuatu yang tidak seharusnya di terima berkaitan dengan jabatan yang di emban. Pungli di atur dalam Undang- Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi. Pungli juga diduga sering terjadi pada Progam PTSL terjadi, karena beberapa faktor ketidak jelasan prosedur layanan. Penyalahgunaan wewenang. Keterbatasan informasi layanan. Kurangnya integritas pelaksana layanan”. Pungkasnya
(Tim)