Peristiwa

Debitur KUD Suru Mulai Terancam Pidana

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Koperasi Unit Desa (KUD) Suru Mulai melayangkan somasi terbuka kepada para debitur penunggak hingga menyebabkan kredit macet. Somasi dilayangkan melalui Kuasa Hukum dari LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA Surabaya Perwakilan Blitar.

Sudah Ada Beberapa Debitur Nakal Yang Menerima Somasi dari KUD melalui LBH CAKRAM dan bisa menyelesaikan kewajibannya melakukan pembayaran pelunasan khusus debitur bernama Kusrianti Warga Desa Sidorejo Kecamatan doko Kabupaten Blitar kemarin.
Kusrianti Sendiri Merupakan Debitur Macet Semenjak 2018 lalu.

Beda dengan Kusrianti, Debitur Bernama Surono Oknum Perangkat Desa Resapombo ini Justru Melayangkan Surat Klarifikasi bahwa selama ini dirinya tidak pernah memakai uang pinjaman dari KUD,karena pada saat itu hanya dipakai atas nama oleh debitur atas nama Misdianto seorang pemohon tunggal dan sudah meninggal dunia sedangkan aset yang dijaminkan ke KUD berupa BPKB sepeda motor Yang sudah raib keberadaannya saat ini.

Hal ini dibenarkan oleh Surono saat dikonfirmasi Media ini di kantor desa Resapombo kecamatan Doko pada hari Senin 10/2/2025.
Surono sendiri merasa kaget kalau almarhum belum menyelesaikan kewajibannya sebagai debitur di KUD Doko saat itu.

Selain Kusrianti dan Suwono Ada Junari Oknum Pegawai Negeri Di UPT SDN Kalimanis 02 Kecamatan Doko yang juga mendapat Somasi dari KUD Doko.
Junari sendiri bekerja sama dengan Tutut Sri rejeki oknum kepala sekolah nya pada saat itu untuk merencanakan pinjaman di KUD Doko dengan menjaminkan sertifikat tanah milik atas nama Junari.
Namun hingga saat ini baik Junari maupun Tutut Sri rejeki tidak ada yang menyediakan kewajibannya sebagai debitur justru menghilang bak ditelan bumi.
Kasus ini pun langsung ditindak lanjuti oleh Adi Andaka selaku Kepala dinas pendidikan kabupaten Blitar karena mendapat tembusan Somasi dari LBH CAKRAM Terkait Ulah Dua Oknum PNS Dibawah Naungan dinas pendidikan tersebut.
Tanpa pikir panjang Adi Andaka langsung memanggil kepala SDN Kalimanis 02 Kecamatan doko pada Senin 10/2/2025 untuk dimintai keterangan.
Dari sumber berita ini di dinas pendidikan pemanggilan kepala SDN Kalimanis 02 tersebut terkait somasi yang dikirim ke dinas pendidikan terkait hutang Junari.

Sementara itu ditempat Terpisah Tutut Sri Rejeki saat dikonfirmasi Media ini melalui WhatsApp nya mengakui kalau pinjaman tersebut memang dilakukan oleh Junari,saat itu Tutut Menjabat sebagai kepala sekolah SD Kalimanis 02 sehingga mempermudah rencananya.
Perlu diketahui Junari Saat mengajukan pinjaman di KUD saat itu sebagai PNS dan sudah beristri,tapi anehnya pada saat pengajuan pinjaman justru berdua dengan Tutut Sri Rejeki yang notabenenya sebagai kepala Sekolah nya saat itu,jadi data yang dipakai pengajuan pinjaman KTP junari dan KTP Tutut Sri Rejeki.

“lha Junari kui Enek Etung Bab Gawean Karo Aku Mas,sapa sing nglebokne pns… entuk 3 wulan aq dipanggil.. Inspktr, BKD. Diiknas… dikruyuk wong 6 aq karo junari thok” Jawab Tutut kepada media ini.

LBH CAKRAM Sendiri menyebutkan, bahwa somasi terbuka dilakukan sebagai langkah awal klien agar para debitur segera melakukan pelunasan kredit yang selama bertahun tahun ini menunggak.

Apabila dalam kurun waktu dua minggu para debitur tak mengindahkan somasi tersebut, maka kliennya tak segan melakukan upaya hukum gugatan ke pengadilan hingga penyitaan aset berharga.

Kalau tidak segera melunasi tunggakan, maka pihak KUD melalui LBH CAKRAM akan melakukan gugatan, dan sita aset berharga milik para debitur,karena selama ini debitur mendapatkan fasilitas dengan menjaminkan sertifikat tanah,sawah dan BPKB.

Ada sejumlah debitur yang mengalami kredit macet, dengan nominal mencapai Rp 350 juta. Ini merupakan satu debitur dengan nilai tunggakan tertinggi. Artinya masih terdapat debitur lain yang juga nunggak.

Diketahui, KUD Suru ini merupakan koperasi unit desa yang bergerak di bidang koperasi simpan pinjam,tabungan, deposito, pertanian dan swalayan.

KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko atau lebih populer dengan sebutan KUD Suru ini beralamat di Desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar yang saat ini tidak bisa beroperasi kembali karena banyaknya permasalahan yang belum terselesaikan sehingga operasional dihandle dari homebase pengurus KUD tersebut.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close