Kasus Penahanan Ijazah di SMP Darul Islam Jangan Sampai Terulang lagi, Sanksi Tegas Menanti !!
![](https://dorronlinenews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250208-WA0081-780x470.jpg)
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik Dr. S. Hariyanto, S.Pd, MM berharap kasus penahanan ijazah di SMP Darul Islam jangan sampai terulang lagi.
Untuk itu, Kadispendik yang baru saja meraih gelar Doktor Manajemen Pendidikan ini memberikan solusi guna mengurangi kasus penahanan ijazah yang terjadi di sekolah, dikarenakan orang tua tidak punya kemampuan ekonomi.
Satu, sejak awal, pihak sekolah sudah harus melakukan pemetaan antara siswa yang mampu dan tidak mampu. Untuk siswa yang tidak mampu, sekolah berupaya mengusulkan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) atau beasiswa lainnya. “Hal ini menjadi kewajiban sekolah, sehingga di akhir studi, tidak ada tunggakan yang berdampak pada penahanan ijazah,” tandas Kadispendik, Sabtu (8/2/2025).
Kedua, pihak sekolah bisa bekerja sama dengan Baznas untuk membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Melalui UPZ ini, sekolah bisa mengumpulkan zakat dari para orang tua siswa yang mampu. Selanjutnya zakat uang yang terkumpul bisa digunakan untuk memberikan beasiswa kepada siswa yang tidak mampu.
Ketiga, pihak sekolah bisa mengajukan beasiswa ke perusahaan-perusahaan yang memiliki CSR di bidang pendidikan. “Dengan langkah-langkah strategis sejak awal yang direncanakan dengan baik, maka ke depan tidak ada lagi anak-anak yang menunggak keuangan, hingga berdampak pada penahanan ijazah.
“Kasus penahanan ijazah di SMP Darul Islam Gresik ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar sekolah memiliki rencana strategis untuk membantu anak-anak yang tidak mampu. Harapannya, di akhir studi, mereka tidak lagi memiliki tanggungan keuangan, sehingga kasus penahanan ijazah tidak terulang kembali,” tegas Dr. S. Hariyanto.
Menurut Kadispendik asli putra daerah kelahiran Benjeng Gresik ini, kasus penahanan ijazah ini berdampak luar biasa. Pertama, merugikan siswa secara psikologis, karena terbebani ijazahnya ditahan sekolah. Kedua, berakibat siswa tersebut tidak bisa melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi, sehingga menghambat program pemerintah wajib belajar 12 tahun.
“Dan dampak ketiga dari penahanan ijazah, siswa tersebut, tidak bisa mencari pekerjaan, karena ijazahnya ditahan pihak sekolah. Maka dari itu, berdasar pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen (Peraturan Sekretaris Jenderal) Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, menyebutkan bila satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun,” beber Kadispendik serius.
Berani Tahan Ijazah, Sanksi Tegas Menanti
Berdasarkan regulasi, penahanan ijazah bisa dikenakan sanksi. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. UU Sidiknas jelas menyampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Sedangkan Permendikbud menyampaikan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Atas dasar itu, jika terjadi kasus penahanan ijazah, satuan sekolah bisa disanksi administrasi, penghentian izin operasional sampai pidana.
Sanksi Administratif Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pemerintah dapat memberikan teguran lisan atau tertulis kepada sekolah. Pengurangan atau penghentian izin operasional sekolah. Sedangkan Sanksi Pidana UU Perlindungan Anak Pasal 76B dan Pasal 77 Penahanan ijazah yang menghambat masa depan anak dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak. (Ono)