Peristiwa

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, SH., Laksanakan Sosperda Tahap Awal Tahun 2025

GRESIK, DORRONLINE.NEWS – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan, SH., melaksanakan sosialisasi peraturan Daerah (Sosperda) tahap 1 tahun 2025 yang dilaksanakan di kediamannya Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Minggu (02/02/2025).

Mengawali Sosperda ditahun 2025, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mujid Riduan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan melaksanakan sosialisasi Perda pertamanya ditahun 2025 ini menghadirkan kepala puskesmas Kedamean Eko Hariyanto,S.KM.,M.M.Kes sebagai narasumber.

“Terbitnya Perda Penanggulangan penyakit menular merupakan upaya dari pemerintah daerah untuk mencegah, mengendalikan, dan memberantas penyakit menular dan upaya ini bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan juga kematian”, ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan

“Dengan adanya Perda ini diharapkan segala bentuk penyakit menular tidak menyebar luas dilingkungan masyarakat yang ada diwilayah kabupaten Gresik”, tandasnya.

Sementara Kepala Puskesmas Kedamean Eko Hariyanto,S.KM.,M.M.Kes selaku narasumber menyampaikan bahwasanya penyakit menular yang masih tinggi di kabupaten Gresik yakni kasus penyakit TBC yang mana penyakit TBC ini yang berkembang di paru-paru, tenggorokan, atau saluran pernapasan bisa sangat menular dari satu penderita ke orang di sekitarnya, ungkapnya.

“Dalam memberantas kasus penyakit TBC ini peran dari masyarakat sangatlah penting karena dengan adanya peran masyarakat penyakit TBC ini bisa diatasi dengan baik dan tidak menyebar di masyarakat” ujarnya.

Lebih lanjut Eko Hariyanto menjelaskan, peran masyarakat dalam memberantas TBC yang menular ini bisa dilakukan dengan cara menjaga kebersihan diri, seperti rutin mencuci tangan dan menutup mulut saat batuk atau bersin sehingga dapat membantu mencegah penyebaran bakteri TBC, jelasnya.

“Semoga dengan adanya Perda kabupaten Gresik tentang penanggulangan penyakit menular ini kesehatan masyarakat bisa terjaga dengan baik dan penyakit penyakit yang kategorinya dapat menular tidak menyebar lagi di lingkup masyarakat yang ada diwilayah kabupaten Gresik ini”, pungkasnya. (Ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close