Peristiwa

Dugaan Pungli PTSL Desa Tejo, Pemerintah Kabupaten Jombang “Tutup Mata” ? Salah Satu Oknum Perangkat Desa Diduga Ancam Wartawan Yang Mempublikasikan

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Pelanggaran akan tetap di proses secara hukum, meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan hasil pungli di PTSL kepada warga, apalagi tidak mau mengembalikan, apalagi tidak mau mengakui melakukan pungli. Ini sama halnya bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa di biarkan.

Praktik pungli dalam PTSL ini dapat di katagori kan sebagai tindak pidana dengan beberapa pasal yang bisa di kenakan:

  1. Pasal 12 huruf e Undang- Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maximal Rp 1. Milyar.
  2. Pasal 368 KUHP – Mengatur sanksi pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
  3. Pasal 423 KUHP – Mengatur sanksi penyalah gunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
  4. Selain ancaman pidana pelaku juga bisa di kenakan sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan mereka.

Menurut Totok “Bidik ” AH Ketua DPD MIO (Media Independen Online) Jombang “pada progam PTSL biarpun Pemerintah sudah transparansi dan menerapkan ketentuan biaya, tetapi juga tetap di langgarnya. Tetapi kenapa khususnya pemerintah Kabupaten Jombang pura pura diam dan seakan akan tutup mata dengan adanya dugaan pungli di PTSL saat ini yang terjadi”. PTSL adalah hak masyarakat, bukan ajang untuk pungli. Harapan untuk progam PTSL yang bersih. Progam PTSL di Jombang supaya terlaksana bersih, adil dan bebas dari pungli. Bagaimana pemerintah Kabupaten Jombang menekan kan bahwa sosialisasi, pengawasan, dan langkah hukum yang tegas, itu adalah kunci untuk mencapai tujuan awal progam ini. Yakni mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat dengan biaya terjangkau, bukan mencari kesempatan untuk mencari ke untungan”. Ujar Totok “Bidik”

Sementara dari hasil pantauan Tim DPD MIO Jombang, meskipun ketentuan pada program PTSL ini sudah di tentukan, sudah sosialisasi, tetapi dari laporan warga, menunjukkan adanya pungutan tambahan yang signifikan. Warga juga memberi tahukan adanya pungli di wilayahnya secara sembunyi-sembunyi karena takut dengan perangkat desa. Seperti yang terjadi di Desa Tejo Kecamatan Mojoagung, semuanya saling sembunyi tangan, baik kepala desa, perangkat maupun panitianya PTSL. Bagaimana cara mereka menutupi bahwa tidak ada pungli di PTSL di desanya. Bahkan pemerintah daerah pun seakan “tutup mata” terkait adanya dugaan pungli PTSL yang menyeruak di kabupaten Jombang.

Salah Satu Oknum Perangkat Desa Diduga Ancam Wartawan Yang Mempublikasikan Pungli

Menurut informasi, patut disayangkan setelah edisi yang pernah di turunkan dalam pemberitaan tersebut, sempat ada oknum perangkat emosi dan menanyakan siapa wartawan yang menulis berita tersebut, dan pingin tahu foto wartawan tersebut. Pertanyaannya, apa ini akan terjadi sebuah ancaman terkait publikasi adanya dugaan pungli di PTSL Desa Tejo Mojoagung ?

Pada kabar pemberitaan sebelumnya, bahwa Pemerintah Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang diduga telah terjadi pungli pada program PTSL. Tarif ini diluar dari biaya administrasi yang ditentukan berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Rp 150 ribu

Kabar tersebut berkembang dan mencuat ke publik setelah seorang warga Desa Tejo yang minta diprivasi namanya dalam hal ini selaku pemohon program PTSL bercerita kepada tim media beberapa waktu lalu.

Camat Mojoagung waktu itu tidak tahu menahu dengan adanya kabar tersebut. “Coba nanti kita komunikasikan terlebih dahulu kepada Kepala Desa Tejo” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, warga setempat mengatakan kalau di Desa Tejo khususnya di Dusun Klampisan dilakukan pungutan di luar biaya Rp 150 ribu, pungutannya berupa patok beli sendiri, kalaupun tidak mau beli patok, warga di suruh memasang patok dari kayu kemudian di cat warna merah, bahkan ada yang di coret di tembok.

Atas dugaan tersebut tim ini datang ke kantor kecamatan untuk menyampaikan temuan pungli PTSL tersebut karena waktu itu Kades tidak ada di kantor.

Kepala Desa Tejo saat di jumpai di Kantor Kecamatan beberapa waktu lalu mengatakan tidak tahu menahu akan hal tersebut.

Sementara menurut sumber di desa Tejo, panitia waktu itu berkeliling bawa geledekan dengan membawa patok dengan menganjurkan warga supaya beli patok dengan biaya Rp Rp 10 ribu rupiah perpatok

Dengan adanya informasi ini, publik meminta kepada pihak berwenang untuk segera menyelidiki dugaan pungli program PTSL oleh Pemerintah Desa Tejo karena dinilai sangat meresahkan dan merugikan masyarakat banyak. Seperti adanya dugaan pungli di PTSL , adalah modus korupsi di sektor pelayanan publik . Pada progam PTSL memang sudah sering terdengar di kabupaten Jombang dugaan adanya Pungli PTSL di desa desa, tetapi pemerintah daerah sendiri seakan tutup mata. Terkait suap atau penyuapan masyarakat cenderung tidak menyadari bahwa mereka sama halnya melakukan penyuapan. Tindakan adanya dugaan pungli di progam pelaksanaan PTSL, tindakan itu sering kali di remehkan oleh berbagai pihak, karena nilai uang yang di pungut dianggap sedikit. Padahal pungli itu bisa menyebabkan negara mengalami kerugian besar .

Lagi disampaikan oleh Totok “Bidik” AH, ” Untuk mengatasi dan mencegah korupsi atau pungli di sektor pelayanan publik, mengajak masyarakat untuk melakukan langkah sederhana. Yaitu tidak menjadi bagian dari penyuapan dan pungli liar, termasuk di PTSL itu. Yang paling sederhana adalah tidak menjadi bagian dalam lingkaran setan suap dan pungli di Progam PTSL ” ujarnya.

Salah satu LSM di Jombang mengatakan, “di beberapa desa di Kabupaten Jombang yang mengikuti program PTSL, diduga banyak adanya praktik pungli didalam proses program PTSL. Terkait adanya dugaan pungli PTSL ini. Saat ini sedang kita lakukan pantauan dan kontrol terhadap program PTSL. Kita juga siap untuk melaporkan, karena dugaan kasus pungli di PTSL ini sudah meresahkan masyarakat. Dalam pantauan dan kontrol, terutama terhadap mekanisme PTSL yang diduga banyak menyalahi aturan atau ada indikasi pungli. Kami berharap adanya dugaan pungli PTSL di Desa Tejo dan desa desa lainnya, agar mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Agar progam – progam pemerintah dapat berjalan dengan baik, dan sesuai harapan dan ketentuan yang berlaku”. Ujarnya.(Bersambung)
(Pras/tim)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close