Kades Kauman Berkelit Tidak Mengakui Adanya Pungli PTSL, Tetapi Bukti Rekaman Bisa Bicara Di Pengadilan

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Polemik terjadinya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Kauman Kecamatan Kabuh dalam progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah berjalan tanpa hambatan. Bahwa adanya dugaan pungli program PTSL tersebut membuat tim media menelusuri kebenarannya dan diduga benar adanya.
Warga Desa Kauman mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) program PTSL yang dikeluarkan pemerintah pusat sebesar Rp 150 ribu, akan tetapi berbeda dengan di lapangan yang harus membayar pembuatan sertifikat tersebut bervariasi
“Kalau saya dimintai Rp 500.000,- buat biaya tambahan dan bagi bagi pada perangkat, bahkan untuk pungutan lima ratus ribu tersebut saya di wanti wanti jangan bilang siapa siapa” ucap warga yang identitasnya minta dirahasiakan
Menurut keterangan narasumber lainnya, bahkan untuk satu bidang ada yang di kenai biaya Rp 1.500.000,-
Sementara itu Riyanto selaku Kepala Desa Kauman, ketika di konfirmasi melalui WhatsApp (Wa) tidak membalasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, saat itu juga awak media meneruskan ke Camat Kabuh dengan adanya dugaan pungli PTSL yang terjadi di Desa Kauman.
Langsung Camat Kabuh menanyakan kebenaran terjadinya dugaan pungli tersebut kepada kepala desa Kauman, “Saya tidak tahu Pak Camat ada pungutan Rp 500 ribu itu” ujar Kepala Desa Kauman kepada Camat Kabuh.
Ada dugaan Kepala Desa Kauman pura- pura tidak tahu atau seakan bermain sinetron untuk mengelabuhi Camat Kabuh.
Sedangkan salah satu warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya ketika di konfimasi di mintai pendapat media ini soal karakter kepala desanya mengatakan, “Itu kepala desa memang pintar berkelit atau bersilat lidah mas ,agar boroknya tidak ketahui ” ujar warga setempat.
Atas kejadian tersebut, membuat Totok “BIDIK” Agus Hariyanto selaku Ketua DPD MIO (Media Independen Online) Jombang angkat bicara “program PTSL di pulau Jawa menurut SKB tiga menteri hanya di kenakan biaya Rp 150 ribu, kalau sudah melebihi Rp 150 ribu sudah di katakan pungli. Berdasarkan informasi di lapangan bahwa sudah ada pengakuan warga yang di tarik lebih dari 150 ribu. Bukti rekaman dari warga sudah ada, itu sudah valid, bukti itu nanti yang akan bicara di pengadilan untuk menjerat mereka di balik terali besi. Pungli sama juga korupsi, untuk aparat penegak hukum (APH) kami berharap supaya menindak lanjuti permasalahan tersebut. Pungli PTSL salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang- Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungli termasuk merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus di berantas”. Pungkas Totok
(Bersambung)
(Pras)