Peristiwa

Pembangunan Yang Dibiayai DAK SMK Negeri 1 Lumajang Diduga Tidak Transparan

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Pembangunan di SMK Negeri 1 Lumajang yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi sorotan setelah adanya konfirmasi awak media yang dilarang melihat proses pembangunan, muncul dugaan penyelewengan karena tidak adanya transparansi dalam proses pembangunan tersebut. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi transparan ini diduga dilakukan dengan cara yang tidak terbuka.

Salah satunya adalah tidak adanya papan nama yang biasa terpasang pada proyek pembangunan yang menggunakan dana publik, hal tersebut diakui humas SMK Negeri 1 Lumajang saat dikonfirmasi awak media. Pihak yang berwenang dalam proyek ini dikabarkan juga menghindari keterbukaan kepada publik. Pihak humas langsung mengarahkan untuk berhubungan dengan ketua komite sekolah.

Ketua komite yang disebut-sebut dalam isu ini pun belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana DAK dan mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan. Pihak terkait di SMK 1 Lumajang juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan penyelewengan ini. Dikatakan Wiwit selaku humas di sekolahan tersebut, bahwa dirinya berhak melarang kedatangan awak media yang akan melihat pembangunan di SMK Negeri 1 Lumajang.

“Saya tahu panjenengan punya hak melihat rumah saya, tetapi ketika hari ini saya tidak berkenan kan juga boleh. Ini milik negara, negara itu tentu saja menyerahkan kepada kami kepala sekolah dan kami jajarannya. Saya selaku humas disini bertugas menangani seluruh kegiatan yang berhubungan dengan sekolah, kami sudah dipesani oleh komite, jika ada yang bertanya tentang pembangunan maka langsung berhubungan dengan komite, komitenya pak Ngateman”, ujar Wiwit, Kamis (16/01/2025).

Saat ditanya soal papan nama, dijawab Wiwit ketika rapat koordinasi disampaikan bahwa papan nama seperti itu tidak perlu. “Kalimatnya begitu, papan nama tidak perlu, yang ngomong bapak Ngateman dan Sarpras. Kalau bangunannya saya tahu, sudah lama, saya hanya sekedar lewat”, jawab Wiwit.

Pembangunan yang didanai dengan DAK seharusnya dilakukan dengan prinsip keterbukaan, dan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap perkembangan proyek, termasuk papan nama sebagai bagian dari transparansi. Akankah dugaan penyelewengan ini dapat terbukti, atau hanya sebuah kesalahpahaman, masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah dan instansi terkait. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close