Peristiwa

Berdalih Untuk Jaminan Pinjaman Bank, Sertifikat Tanah Pasutri Lansia Dibalik Nama

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM -Tinggal di rumah ini Trimo (76) dan Paini (72) Warga dusun Tunggorono,desa kalimanis, kecamatan Doko, Kabupaten blitar, kini harus menanggung beban, karena akan segera dikejar-kejar oleh pihak Bank BRI Cabang Blitar, karena harus membayar utang di bank BRI dengan jaminan sertifikat rumah yang ditempatinya.

Adalah Yonas (35) warga desa Bumirejo, Kecamatan Kesamben, kabupaten Blitar, yang membuat pasangan lansia tersebut menjadi sengsara.

Singkat cerita,sekira tahun 2018, Yonas datang ke rumah Trimo untuk meminjam sertifikat tanah rumah atas nama Museman Yang Tak Lain Adalah Orang Tua Trimo untuk jaminan pinjam uang di bank BRI.

Merasa punya utang budi karena sudah memberikan pekerjaan kepada cucunya Yang bernama Yakin (27) , Pasangan Lansia Trimo dan Paini tanpa curiga sedikitpun langsung menyerahkan sertifikat tanah rumah seluas sekitar 2560 meter persegi dengan lebar 116 meter.

Dalam perjanjian yang tidak tertulis tersebut Yonas bersepakat bahwa tanah milik Trimo tidak pernah dijual kepada siapa pun, hanya dijadikan Agunan pinjaman di Bank BRI.

Oleh Yonas sertifikat tanah rumah itu dipinjam untuk jaminan utang di bank BRI.

Nominal Pencairan sebesar 380 juta rupiah, Trimo dan Paini diberi Lima juta rupiah dan yang kedua diberi dua juta rupiah untuk merayakan Hari Natal,Ujar Trimo Kepada Media ini.

Saat pinjaman Yonas meminta tanda tangan Trimo di atas materai, dengan dalih untuk proses di kantor Desa kalimanis sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh pihak bank.
Saat itu Yonas Datang Bersama Kamituo ( perangkat desa kalimanis) .
Namun, sertifikat dibawa Yonas dan kamituo ke kantor desa.

Selang beberapa tahun kemudian,Trimo mendapatkan informasi kalau rumah yang ditempatinya sudah beralih nama dan sudah dijadikan Agunan pinjaman di bank BRI bahkan hingga berita ini diturunkan angsurannya juga sudah menunggak selama 3 tahun jelas Trimo.

Dengan bantuan seorang kuasa hukum, kini kasus ini akan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.

Tidak Menutup Kemungkinan korban penipuan Yonas masih banyak lagi, Tambah Trimo.

Bisa jadi Modus penipuannya sama pinjam sertifikat tanah untuk jaminan pinjam uang di bank, kemudian sertifikat dibalik nama, Tambahnya.

Sementara Itu ditempat Terpisah Dari Pihak Pemerintah Desa Kalimanis Belum Ada Yang Bisa Dimintai Keterangan Terkait Perangkat Desa Yang Dimaksud Trimo Yang Diduga Terlibat Mafia Pertanahan.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close