Peristiwa

Melalui Sosper, Anggota DPRD Gresik Hj. Komsatun S. Sos., Sosialisasikan 2 Perda

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Hj. Komsatun S. Sos., Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) sedang memberikan penjelasan kepada kelompok masyarakat yang berkumpul dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Daerah (Sosperda) tahap VIII tahun 2024.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, kegiatan sosper kali ini dilaksanakan pada hari Minggu, (01/12/2024). Giat tersebut dilaksanakan di kediaman rumah Hj. Komsatun. jln raya Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Pada kesempatan itu, Hj Komsatun mengatakan kegiatan sosper bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung pada masyarakat di daerah-daerah tentang produk hukum berupa perda yang telah ditetapkan DPRD. Sehingga penerapan regulasi tersebut bisa optimal penerapannya.

“Selain bertugas menyusun dan perda. DPRD ikut turun aktif mensosialisasikan perda sehingga bisa dilaksanakan dengan baik di seluruh daerah,” katanya.

Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan hari ini adalah perda no 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Perda no 19 tahun 2004 tentang perubahan Perda kabupaten Gresik no 15 tahun 2022 tentang larangan Peredaran minum keras.

Sementara itu, materi di sampaikan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Balongpanggang bertindak sebagai narasumber sumber memaparkan dengan gamblang dan jelas.

Sekcam juga menyampaikan bahwa sosialisasi perda ini merupakan sarana untuk menyampaikan perda yang sudah dibuat sehingga masyarakat mengetahui dan disebar luaskan tentang perda tersebut bahkan diharapkan bisa memperoleh masukan dan tanggapan sebagai bukti keterlibatan masyarakat untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk nantinya.

“Masyarakat juga antusias menghadiri kegiatan sosper ini, hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir, selain ingin bersilaturrahmi, mereka juga menanggapi apa yang dibuat dan dihasilkan oleh orang yang menjadi wakil mereka di dewan perwakilan rakyat, produk apa yang mereka buat dan dengan sosperda ini mereka akhirnya mengetahui dan sudah dijalankan,” pungkasnya.

Dengan pelaksanakan sosper, ia berharap masyarakat bisa mengetahui apa saja regulasi yang telah ditetapkan untuk berlaku di Kabupaten Gresik. Perda tersebut beragam, bahkan ada yang juga bermanfaat untuk menyokong perekonomian masyarakat, perlindungan lingkungan hingga pemberdayaan sosial masyarakat.(tyo).

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close