Soperda Tahap VII Tahun 2024, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, S.H. Sosialisasikan Dua Perda
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Wakil ketua DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan, S.H. sosialisasikan dua peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik dalam Sosialisasi peraturan perundang-undangan DPRD Gresik Tahap VII tahun 2024.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Soperda) yang dilaksanakan di kediamannya di Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Minggu (27/10/2024).
Dua Perda yang disampaikan ialah Perda Kabupaten Gresik No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin dan Perda no 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City.
Wakil ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menjelaskan bahwasanya salah satu tugas anggota DPRD ialah membentuk Perda bersama kepala daerah yang kemudian disahkan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik, jelasnya.
“Dalam Perda No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin ini adalah untuk membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan memiliki permasalahan dengan hukum” ujar Wakil ketua DPRD Gresik Mujid Riduan.
Mujid Riduan berharap dengan ditetapkannya perda ini pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harapnya.
“Sedangkan untuk Perda No 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City ialah
sebuah konsep pengembangan kota yang mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas hidup dan pelayanan publik”, terangnya.
“Penyelenggaraan smart city ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya, Meningkatkan konektivitas dan Meningkatkan kualitas hidup warga masyarakat” pungkasnya.
Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh Apri Widyastik, SE selaku Kabid pelayanan pendaftaran penduduk dinas pendudukan dan pencatatan sipil kabupaten Gresik kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. (R_wan)