Pengedar Sabu Dibekuk Polres Lumajang Barang Bukti Shabu 53,59 Gram Disita

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi yang digelar baru-baru ini. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 53,59 gram dari tangan pelaku, Senin (14/10/2024) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) polres Lumajang, AKP Aris Harianto SH MH menyampaikan, bahwa tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka D (25) di rumahnya desa Boreng, kecamatan Lumajang”, ungkap Aris.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis barang bukti, diantaranya sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa poket, timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana narkoba. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun”, tegas Aris.
Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lebih luas. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum polres Lumajang. Operasi seperti ini akan terus kami tingkatkan, kepada masyarakat kami menghimbau agar turut aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar”, tambah Aris.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di Lumajang, kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas kejahatan ini”, pungkas Aris. (Jwo)