Peristiwa

Ada Pungli Jual Kain Seragam di SMPN 2 kademangan Blitar, APH Terkesan Tutup Mata

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM -Adanya Praktek dugaan Pungli yang berkedok Penjualan kain seragam memang sudah merata di tiap Sekolah. Seperti halnya yang terjadi di SMPN 2 Kademangan, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, yang dengan sengaja telah menjual kain seragam sekolah (Biru Putih dan Pramuka) dengan harga Rp. 400.000,- , Sedangkan Untuk Kaos Olah Raga Rp. 115.000,- Ditambah Dengan Atribut Sebesar Rp. 270.000,-.

Adanya Penjualan Kain Seragam Sekolah untuk Siswa baru di SMPN 2 Kademangan ini sungguh memberatkan sejumlah wali murid. Pembayaran Kain Seragam Sekolah tersebut pihak sekolah di duga berkedok melalui Koperasi Sekolah. Dengan harga kain Seragam Sebesar Rp. 400.000,- yang dinilai Sangatlah memberatkan wali murid,Harga Tersebut belum Termasuk ongkos jahitnya.

Padahal Pemerintah Daerah Dalam Hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Untuk Tahun ini Sudah Mengucurkan Anggaran Belanja Kain Seragam Sekolah Sebesar Rp. 3,4 Milyar Diperuntukkan Untuk Siswa Sekolah Dasar 12.000 dan Untuk Siswa Sekolah Menengah Pertama 10.000 dan Sudah Di Distribusi kan Secara Gratis.

Ditempat Terpisah,Hanif Kordinator Himpunan Insan Muda Cendekia (HIMC) Blitar Raya Menambahkan Bahwa Lembaganya Sudah Mengirim Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Blitar yang Ditembuskan Ke Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dan Kepolisian Resort Blitar Pada tanggal 23 September Kemarin, Namun Diduga Dipetieskan Oleh APH Korp Adhyaksa Tersebut karen sampai detik ini belum ada jawaban ataupun tindakan pulbaket dari pihak APH kecuali Pihak Polres Blitar Dalam hal ini Unit Tipikor Yang Mengaku Bernama Wawan Sudah Mulai Menggali Data Melalui HIMC Tandasnya Kepada Media ini.

Terlepas dari keterangan yang ia sampaikan ke tim investigasi ia juga menambahkan, “Sekolah melalui koprasinya untuk menjual bakal kain seragam sekolah karena diduga sudah ada kesepakatan dengan pihak komite Sekolah dan dari dinas pendidikan kabupaten Blitar”, tuturnya

Masih Menurut Hanif Kordinator HIMC Kabupaten Blitar , perihal yang di lakukan oleh pihak sekolah SMPN 2 Kademangan sangat tidak di benarkan secara aturan. Baik penjualan kain seragam sekolah ataupun adanya iuran berbentuk apapun di semua lembaga sekolah SMPN SeKabupaten Blitar ini.

Dalam Permandikbud No 50 Tahun 2022 tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.

Dalam Pasal 13, Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.

Jadi kesimpulannya sekolah di larang mewajibkan kepada orang tua,/wali murid untuk membeli kain bakal seragam di koperasi sekolah. Kecuali itu atas dasar maunya sendiri dari orang tua/wali murid, bukan arahan dari pihak Sekolah.

Hanif Menyayangkan Bahwasanya Selama ini Pihak SMPN 2 Kademangan Terkesan Pasang Badan Karena Diduga Diperkuat Oleh Dadang Ismoyo Oknum ASN yang menjabat KTU di SMPN 2 Kademangan blitar yang mengaku juga anggota LSM ini.

Sebenarnya Sempat ada upaya Mediasi Dari Mariadi Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten blitar namun kandas di tengah jalan karena beliau Pensiun per tanggal 1 Oktober 2024 kemarin, Tambah Hanif kepada Media ini Jum’at (4/10/2024).(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close