Peristiwa

Diduga Siswa Tidak Membayar SPP Ijazah Ditahan Pihak Sekolahan

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Diduga salah satu sekolah dasar di Lumajang telah menahan ijazah seorang siswa. Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa tersebut mengadukan hal ini ke awak media. Hal ini ditindaklanjuti awak media, karena sudah menyimpang dari pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022.

Menurut informasi yang diperoleh awak media, orang tua siswa tersebut merasa kesal dan kecewa karena ijazah anaknya tidak kunjung diberikan. Mereka mengklaim bahwa pihak sekolah menahan ijazah sebagai bentuk tekanan agar mereka membayar SPP, tetapi semua itu ditepis oleh kepala sekolahnya saat diklarifikasi awak media, Selasa (30/07/2024).

Menanggapi hal tersebut, orangtua dari siswa yang ijazahnya tertahan di SD Islam Tompokersan Lumajang berdasarkan berita yang diunggah di media DORRONLINENEWS, Selasa (30/07/2024), dirinya memberikan kuasa kepada awak media untuk pengambilan ijazah milik anaknya di sekolahan tersebut. Namun surat kuasa yang bermaterai yang ditandatangani orangtua siswa diabaikan oleh pihak SD Islam Tompokersan, dan dibilang tidak ada hubungannya dengan pemilik surat kuasa.

Dikatakan Heri Surendro S Pd, Waka Humas SD Islam Tompokersan, bahwa kepala sekolah masih sakit dan pengambilan ijazah harus orang tuanya. “Kalau pengambilan ijazah harus orangtuanya, ada tandatangan orangtua, nanti dikeluarkan dengan yang menerima harus ada bukti tertulis. Kalau surat kuasa itu, kalau semuanya wali-wali itu tidak ada dan anak itu hidup sebatang kara”, ujar Heri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/09/2024).

Dalam hal ini, pihak SD Islam diduga sudah melakukan pelanggaran pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan pihak orangtua murid dalam surat kuasa, bahwa ijazah tidak diberikan dengan alasan harus menyelesaikan tunggakan SPP kurang lebih 2 juta rupiah.

Dalam klarifikasi awak media sebelumnya, Yuni Rochmulyati S Pd kepala SD Islam Tompokersan, Lumajang mengatakan, bahwa di SD tersebut tidak pernah menahan ijazah. “Kami tidak pernah menahan ijazah, kalaupun ada monggo dipersilahkan kesini. Kita kan perlu konfirmasi, perlu adanya data, kalau ada hanya katanya katanya kan ada indikasi. Monggo tabayun kesini, kalau memang itu ada kejadian”, pungkas Yuni. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close