Peristiwa

Penggunaan Anggaran Dana Bos di SMAN 1 Ponorogo Diduga Tidak Transparan

PONOROGO, DORRPNLINENEWS.COM – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan di sektor pendidikan, dengan berbagai modus operandi seperti mark-up dan pemalsuan nota belanja. Dugaan penyimpangan ini muncul di SMAN 1 Ponorogo, di mana anggaran Dana BOS dari tahun anggaran 2021 hingga 2023 diduga digunakan secara fiktif oleh pihak sekolah.

Hasil Temuan Team Investigasi Dilapangan Yang Bekerjasama Dengan Beberapa Staf SMAN 1 Ponorogo Yang Minta Dirahasiakan Namanya Bercerita Bahwa Sekolah menerima dana BOS di tahun 2021 dengan rincian tahap 1 sebesar Rp 626.976.000, tahap 2 sebesar Rp 835.968.000, dan tahap 3 sebesar Rp 629.496.000. Namun, sejumlah kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut, seperti asesmen /evaluasi pembelajaran dan pemeliharaan sarana dan prasarana, diduga mengalami mark-up besar-besaran. Bahkan, di tengah situasi pandemi Covid-19, pengeluaran untuk pemeliharaan sarana dan penyediaan alat multimedia mencapai angka yang fantastis, yang menimbulkan pertanyaan besar.

Di Tahun 2022, SMAN 1 Ponorogo kembali menerima dana BOS dengan nilai total lebih dari Rp 2 miliar. Dugaan manipulasi kembali muncul, dengan mark-up mencolok pada anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kepala sekolah dan bendahara sekolah diduga menggunakan nota dan stempel palsu untuk kepentingan pelaporan penggunaan dana BOS tersebut.

Sedangkan Tahun 2023 menunjukkan angka yang lebih mencengangkan, di mana dana BOS yang diterima sekolah mencapai lebih dari Rp 2 miliar dalam dua tahap. Dugaan mark-up anggaran semakin menguat dengan rincian yang sulit dipertanggungjawabkan oleh pihak kepala sekolah dan Bendahara.

Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAKI), Moch Syafik, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan penyimpangan Tersebut. “Kami menghimbau kepada seluruh jajaran, baik Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan, dan dinas terkait lainnya, untuk memantau penggunaan dana BOS dengan serius. Jika ada penyimpangan, maka harus dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syafik.

Syafik juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan dana BOS ini dapat dikenakan sanksi pidana berat, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihaknya berencana untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mengajukan surat permohonan informasi terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke lembaga yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Ponorogo, Dasar Daminto, hingga Berita ini diturunkan belum bisa memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. ( R_win / Team)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close