Polres Sampang Berhasil Bekuk Pelaku Pedofilia Asal Provinsi Lampung

Teks foto : pelaku Pedofilia Asal Provinsi Lampung di periksz
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – AS 31 pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang Selasa (12/12/2023).
Pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini berhasil oleh unit PPA dan Satreskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH kepada awak media mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
“AS 31 tahun diamankan personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang Pulau Madura ” ucap Kasat Reskrim Selasa 12/12
Menurut Kasat Reskrim,saat di amankan oleh petugas, tersangka AS yang sudah menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh selama 5 (lima) tahun sempat melarikan diri.
“Namun AS berhasil di bekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumahnya ” terang Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH juga bilang penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia AS pada hari jum’at (08/12) siang.
Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia dan melakukan penangkapan.
Saat ini tersangka AS masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang.Bahkan kepada penyidik mengaku sudah empat kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Sampang dan Bangkalan.
“Pasal yang disangkakan kepada AS yakni Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ” jelasnya.(awa)