Gegara Gaji GTT Dari Tahun 2022 Di Duga Di Sunat Datangi Kejaksaan Negeri Sampang
Teks foto : saat di Kejaksaan
SAMPANG,DORRONLINENEWS.COM – Wako Wadidi guru tidak tetap (GTT) di Kecamatan Sokobanah mendatangi kantor kejaksaan negeri Sampang Pulau Madura Senin (20/11/2023).
Kedatangan guru GTT ke kantor Kajari di dampingi Penasehat Hukum (PH) untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pemotongan gaji yang pernah dilaporkan sebelumnya.
Hendrayana selaku kuasa hukum menuturkan Wako Wadidi sejak tahun 2019 sebagai guru tidak tetap di SDN Tamberuh Barat 1 Kecamatan Sokobanah.
Sejak 2021,Wako Wadidi mendapatkan NUPTK,menurut Wako Wadidi,kalau mendapatkan NUPTK gaji di anggarkan dari dana BOS dan disitu tercantum gaji yang seharusnya diterima sebesar 750 ribu.
“Namun disitu di tengarai ada pemotongan sebesar 350 ribu, karena gaji yang diterima oleh Wako Wadidi hanya sebesar 400 ribu.Dan itu dilakukan sejak tahun 2022 ” ucap Hendrayana kepada sejumlah awak media.
Hendrayana juga bilang,apa yang dialami oleh Wako Wadidi di tengarai juga dialami oleh guru di sekolah lain.
Kepala sekolah SDN Tamberuh 1 berita ini naik tayang tidak memberikan tanggapan saat dihubungi meski ponselnya dalam kondisi aktiv.
Pesan eletronik via Whast App juga tidak di respon meski kondisi pesan centang dua Senin (20/11/2023).(Awa)