Peristiwa

Diduga Ada Pungutan Di Sekolah MAN, Tidak Apa-apa Itu Sudah Sesuai Aturan

Teks foto : Hasanudin kasi pendma kemenag

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lumajang, melakukan pungutan kepada siswa didik berupa SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) dan ini adalah iuran rutin sekolah yang dilakukan oleh siswa setiap satu bulan sekali. Hal tersebut dibuktikan dengan bukti pembayaran langsung ke MAN Lumajang atau melalui transfer ke rekening BSI atas nama MAN.

Terkait adanya SPP di sekolah negeri tersebut, LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Lumajang menanggapi dan melakukan investigasi. Dengan acuhan Permendikbud nomer 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, komite itu didalam Permendikbudnya diijinkan untuk menggalang dana namun bentuk penggalangan dana itu juga bermacam-macam. Ada yang bersifat sukarela, sumbangan dan pungutan, divinisi di tiga itu sama-sama menggalang dana.

Guntur Nugroho selaku ketua DPC GMPK kepada awak media mengatakan, “Saya dapat kepastian, bahwa kwitansi yang beredar itu sebagai alat bukti sudah diakui pihak MAN. Jadi pandangan dari GMPK kita bikin PHnya dan LPnya untuk kita serahkan kepada Polres, karena pandangan GMPK sangat meyakini dengan acuhan dasarnya sampai saat ini adalah Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Yang tidak diperkenankan komite itu tidak boleh menggalang dana yang bersifat pungutan, disini yang dilakukan komite adalah melakukan sumbangan yang ditentukan nilainya, waktunya dan mengikat bahkan ada dugaan ancaman kalau tidak bayar SPP tidak boleh mengikuti ujian semester”, ungkap Guntur, Jum’at (27/10/2023).

“Diduga komite itu sudah salah banget, komite tidak ada urusannya dengan hal itu. Proses belajar mengajar berkaitan dengan ujian siswa itu bukan urusan komite, komite tidak bisa intervensi terkait itu, itu urusannya sekolah. Hasil pulbaket kami berdasarkan aturan itu, secara garis besar karena ini adalah MAN ranahnya kementerian. Ini menurut kami murni pungutan, karena pandangan kami ada kewajiban disitu, ada nominal yang dicantumkan dan itu diwajibkan serta mengikat. Maka komite, kalau itu dilakukan (pungutan-pungutan) ini adalah pelanggaran. Itu boleh dilakukan kalau yang swasta, kalau sekolahan yang sudah mendapatkan dana Bos itu tidak diperkenankan pungutan itu”, jelas Guntur.

Hasanudin S Ag M Pd l Kasi Pendma Kementerian Agama kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi awak media terkait SPP di MAN tersebut mengatakan, bahwa komite untuk ke masyarakat itu sudah ada aturannya di KMA 16 tahun 2020. Disitu sudah ada tata aturannya bagaimana terkait dengan komite madrasah. “Walaupun negeri itu sudah ada aturannya di kemenag, jadi lembaga yang ada dibawah kementerian agama itu diatur dalam KMA. Dan disitu tidak menyangkut besarannya, besaran itu menjadi kewenangan lembaga masing-masing. Tetapi aturan terkait dengan komite itu di PMA 16 tahun 2020, kapan hari saya juga dimintai penjelasan oleh polres terkait MTSN ya saya sampaikan itu aturannya. Saya sudah klarifikasi terkait MTSN, sudah lengkap, saya selaku tim ahli dalam hal ini sudah saya jelaskan itu aturannya. Dan masalah MTSN sudah selesai, sudah tidak ada pemeriksaan lagi”, pungkas Hasanudin. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close