Peristiwa

LPJ BumDES Arto Mulyo Desa Tambakrejo Berjalan lancar dan Sukses

Teks foto : suasana LPJ BumDES Arto Mulyo Desa Tambakrejo

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Meski sempat berlangsung dengan perdebatan dalam musyawarah meminta Laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Artho Mulyo Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto bertempat di Balai Desa Setempat pada Rabu (04/10/23), musyarah bersama pengurus yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Wonotirto berlangsung aman dan lancar.

Meski ada kasak kusuk informasi terkait transparansi penggunaan anggaran semua sudah dijelaskan, seperti halnya disampaikan oleh Kades Tambakrejo Surani.

Dihadapan masyarakat Kepala Desa mengakui telah menggunakan anggaran Bumdes untuk kepentingan pembangunan sarpras desa Tambakrejo sebesar Rp.91 juta rupiah.

“Memang saya telah meminjam anggaran Bumdes 91 juta rupiah untuk kegiatan pembangunan, uang tersebut bukan untuk pribadi saya, namun hal yang mungkin itu tidak prosedur, saya akui saya salah, dan saya mohon maaf, uang yang saya pinjam akan saya kembalikan,”jelas Kades Surani.

Musyawarah Desa ( Musdes ) siang itu selain membahas tentang laporan pertanggung jawaban Bumdes Atho Mulyo, saat itu juga dilakukan pembahasan rekruitmen pengurus baru yang sempat tertunda akibat adanya persoalan, diantaranya masyarakat tidak menginginkan ada salah satu diantara pengurus lama masuk menjadi anggota lagi dalam kepengurusan berikutnya.

Musdes yang difasilitasi oleh Muspika ahirnya disepakati dalam berita acara yang isinya adalah :

1 Laporan Pertanggung jawaban Bulan Januari sampai dengan bulan Agustus Tahun 2023.

  1. Dengan hasil Musdes telah menyetujui LPJ yang di selenggarakan oleh Pengurus BUMDesa Artho Mulyo Desa Tambakrejo, diterima dengan catatan.

Terkait dengan beberapa hal, sebagai berikut :

a) LPJ yang sudah disampaikan harus ditindaklanjuti dan dipertanggung jawabkan, khususnya terkait dengan PADesa yang digunakan atas Perintah PEMDES ( Rp. 91.421.863 ) dan pengelolaan Pemasukan Karcis Malam ( Rp. 26.972.000 ). Seterusnya akan dilakukan penyelidikan oleh POLSEK Wonotirto.

b) Prosentase PADesa untuk direvisi agar lebih besar dari Para Pihak.

c) BUM Desa untuk lebih mengembangkan Unit — unit baru tidak hanya Unit Pariwisata.

d) Pertanggungjawaban pengelolaan Bumdes Desa Tambakrejo setelah berakhirnya masa bakti per tanggal 18 Agustus 2023 akan dipertanggungjawabkan Pengurus BUM Desa, berdasarkan surat perpanjangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa sampai terbentuknya Pengurus Bumdes Desa Tambakrejo yang baru. (Tim)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close