GPI Demo Pemkab dan DPRD Kab Blitar, Menuntut Oknum Pejabat Pemkab Blitar Di Duga Terima Gratifikasi Dari Rekanan Usut Tuntas
Teks foto : GPI Demo Pemkab dan DPRD Kab Blitar
BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia ( GPI ) Blitar mengelar aksi demontrasi terkait beberapa permasalahan yang terjadi Di Kabupaten Blitar .
Aksi GPI pimpinan Joko Prasetya pertama di gelar di Kantor Pemkab Blitar Kanigoro , Perwakilan GPI silih berganti menyuarakan tuntutannya kepada Pemkab Blitar, Aksi berlanjut ke Gedung DPRD Kabupaten Blitar.
Di DPRD Kabupaten Blitar Massa GPI sama menyuarakan tuntutannya diantaranya Pengelolaan PDAM yang di duga ada kebocoran kebocoran , Pengelolaan Eks Bengkok , Dan Penyewaan Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar yang saat ini sudah mengundurkan diri , Pengelolaan RSUD Ngudi Waluyo,dan RS Srengat.
Menurut Joko Prasetya saat di wawancara media mengatakan ,” Terkait Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar kan penghuninya atau pejabat yang menghuninya sudah mengundurkan diri jadi rumah tersebut harus dikosongkan,karena kalau tidak biaya umumnya setiap bulan akan terserap .
Rumah dinas Wakil Bupati Blitar disewa sebesar Rp 294 juta pertahun belum dipotong pajak nanti kita juga menuntut ke APH apakah nilai kontrak nya ada kepatutan pengunaan anggarannya ,” ucap Joko.
,” Dan terkait PDAM , kita ingin memperdalam pengelolaan di intern PDAM karena kita duga ada kebocoran kebocoran dalam pengelolaannya , terkait dugaan korupsi di di lingkup Pemkab kita kan sudah mendengar bahwa ada dugaan salah satu pejabat yang saat ini menjadi Kepala Dinas menerima gratifikasi dari fihak ketiga dalam hal Pengadaan barang dan jasa , apa ini sudah di tindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Kepolisian kita akan desak terkait itu kalau memang terbukti lakukan proses hukum kepada oknum pejabat tersebut .
,” Kita nanti akan kumpulkan data data dan kita dorong kepada penyidik kejaksaan dan kepolisian untuk segera di tindak lanjuti dan kita kawal terus karena ternyata fihak ketiga yang di berikan wewenang untuk mengerjakan di pengadaan barang dan jasa itu ternyata bermasalah hukum karena sudah tersangka di Sulawesi Barat sejak 23 Juni 2023 ,” jelas Joko Prasetya .
Terkait aset eks bengkok itu kita mempersoalkan kenapa fihak APH mempermasalahkan pengelolaan eks bengkok karena aturan dan regulasinya yang di lakukan oleh Kepala Kelurahan di seluruh Kabupaten Blitar itu sudah jelas , ada target yang harus di setor ke Pemda lewat Bappenda kita pertanyakan ke APH dimana kontruksi hukumnya, kalau mau disalahkan , bukan lurah yang harus bertanggung jawab tapi Sekda karena regulasi yang membuat beliaunya atau Bupati karena disitu ada Perbub dan di tindaklanjuti SK Bupati tentang pelaksanaan lelang eks bengkok ,” pungkas Joko Prasetya (Lina)