Peristiwa

Marak Bocah Berkendara Sepeda Motor Listrik di Jalan Raya Jadi Atensi Polisi

Teks foto : pengendara Motor Listrik

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Sampang, Madura kini semakin tinggi, sayangnya bocah-bocah turut mengendarainya tanpa dampingan orangtua.

Bahkan,mereka mengendarai sepeda listrik di jalan raya ramai kendaraan bermotor sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan.

Kondisi tersebut juga diketahui oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang, maka kini menjadi atensi.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho melalui Kanit Laka Lantas,Ipda Dody Darmawan mengatakan bahwa memang untuk peraturan penggunaan sepeda motor listrik di instansinya sementara ini masih belum ada.

Namun,sejak empat hari yang lalu pihaknya telah menggelar imbauan agar para pengemudi kendaraan listrik tidak di jalan yang ramai kendaraan,terutama bagi anak-anak.

“Kita akan melakukan sosialisasi di tempat ramai termasuk sekolah-sekolah,” ujar Ipda Dody.

Menurut Dody,kebijakan ini berlandaskan peraturan Mentri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik.

Adapun syaratnya wajib menggunakan helm,kendaraan dilengkapi lampu, bel, dan kelengkapan lainnya.

“Termasuk batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik, bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orangtua atau orang dewasa,” terangnya.

Kanit Laka ini juga menambahkan,di pasal 4 ketentuan untuk jalur pemakaian,hanya digunakan di kawasan perumahan.

Kemudian tempat wisata,dan trotoar yang tidak menggangu keselamatan pejalan kaki.

“Untuk sanksi kami belum bisa memastikan karena peraturannya dari Dishub,sedangkan aturan dari kita masih menunggu kebijakan dari pimpinan,” tutup Ipda Dody Darmawan memungkasi. (Awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close