Peristiwa

Bawa Shabu, Residivis Asal Bangkalan Di Ciduk Satresnarkoba Polres Sampang

Teks foto : saat pres rilis

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Mosir (37), asal desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura,diamankan Satreskoba Polres Sampang.

Pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai SMP tersebut diamankan petugas karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan,tersangka Moris diamankan di jalan KH Hasyim Ashari, kelurahan Dalpenang,kota Sampang pada hari Rabu (8/2/2023).pelaku merupakan residivis, dia baru bebas dari penjara 4 bulan lalu.

“Moris diamankan sekitar pukul 00.10 wib,” ucap AKBP Siswantoro dihadapan para awak media saat pres rilis,Kamis (9/2/2023).

Awal penangkapan pelaku jelas Kapolres petugas saat patroli merasa curiga dengan gerak gerik pelaku yang berada di pinggir jalan.

Setelah digeledah,petugas menemukan barang haram jenis shabu shabu sebagai barang bukti seberat 50,66 gram.

“Tersangka dijerat pasa 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close