Tahanan Rutan Kelas II Sampang Kasus 363 Gagal Kabur

Teks foto : tahanan saat di tangkap
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Bripka Fahrudin Anggota Polres Sampang berhasi menangkap Nasirudin warga binaan Rutan kelas II Sampang yang berusaha kabur Jum’at 27 Januari 2023.
“Sebelum melaksanakan safari sholat di Masjid Jl. Delima, Kelurahan Gunong Sekar Kecamatan Sampang, Bripka Moh. Fakhrudin bersama masyarakat berhasil menangkap tahanan rumah tahanan kelas II Sampang yang kabur dengan melewati tembok belakang Rutan” ucap Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.
Menurut kasi Humas,Nasirudin alias Endin merupakan warga Dusun Turpuk Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang yang masih berusia 26 tahun yang sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.
Awal mula penangkapan tahanan kabur berawal saat Bripka Moh. Fakhrudin sebelum melaksanakan safari sholat jum’at menyempatkan mengunjungi masyarakat di belakang rutan untuk patroli dialogis sesuai jabatannya selaku Banit Binpolmas Sat. Binmas Polres Sampang.
“Namun tiba-tiba terdengar teriakan tahanan kabur – tahanan kabur dan langsung saja Bripka Fakhrudin bersama masyarakat mengejar tahanan yang merupakan residivis pelaku Curanmor di Kecamatan Sokobanah” lanjut Ipda Sujianto.
Perwira dengan satu balok emas di pundaknya ini juga mengatakan bahwa Endin berhasil di diamankan Banit Binpolmas Sat. Binmas Polres Sampang dan masyarakat setelah lari kurang lebih 150 meter dari rumah tahanan kelas IIB Sampang.
“Saat di tangkap,Bripka Fakhrudin juga melarang masyarakat untuk main hakim sendiri.Tahanan oleh Bripka Fakhrudin dan masyarakat langsung diserahkan kepada petugas piket jaga Rutan Kelas IIB Sampang” terang Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH memungkasi.(awa)