Terkendala SE Kemendagri, PAW Dua Desa Di Kabupaten Sampang Gagal

Teks foto ; Irham Nurdiyanto
SAMPANG, DORRONLINENEWS,com – Pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) kades di dua Desa di Kabupaten Sampang Pulau Madura di pastikan gagal.
Hal tersebut di ketahui paska adanya surat dari kemendagri bahwasanya Desa dilarang melaksanakan pilkades / PAW di masa pandemi covid 19.
Dua Desa yang seharusnya melaksanakan PAW yakni Desa Bencelok Kecamatan Jrengik dan Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah.
Irham Nurdiyanto kepala bidang (kabid) Bina Pemerintahan Desa dari dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang menuturkan pelaksanaan harus di tunda hingga waktu yang belum di tentukan.
“Itu sesuai dengan terbitnya SE Mendagri nomor 141 / 4251/SJ tanggal 9 agustus 2021 tentang penundaan gelaran pilkades / PAW seluruh indonesia” jelasnya.
Menurut pejabat yang akrab di sapa Irham ini juga menuturkan,pihaknya (DPMD) masih menunggu keputusan dari Mendagri lagi untuk menggelar PAW di desa tersebut.
“Untuk sementara di dua Desa tersebut roda kepemimpinan akan di jabat PJ kepala Desa” jelasnya via seluler jum’at (13/09/2021).(awa)