Sat Narkoba Polres Gresik Ringkus Pengedar Sabu Antar Kota
Teks foto : tersangka dan barang bukti
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Satuan Narkoba Polres Gresik menangkap seorang pria warga negara Indonesia berinisial MES (21) asal Dander Bojonegoro yang tinggal di Desa Kebraon Rt.02 Rw.03, Karangpilang – Surabaya.
Pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu ini ditangkap Buser Narkoba Gresik saat asyik ngopi disebuah Warkop depan Kantor PLN Desa Semambung, Driyorejo – Gresik pada hari Kamis (21/1/2021) lalu pukul 23.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku itu sendiri berawal adanya informasi dari masyarakat yang mana ada seorang pria diduga pengedar sabu di daerah tersebut.
Bergerak cepat, tim Sat Narkoba Polres Gresik pun melakukan penyelidikan dan mematangkan target operasi (TO) dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
“Jangan bergerak kami dari Sat Narkoba Polres Gresik! tegas salah satu Buser Narkoba saat mencokok pelaku di warung kopi. Tidak melawan saat ditangkap petugas, MES yang saat itu memakai sarung warna abu-abu motif garis dan kaos warna putih biru langsung digeledah petugas.
Alhasil dilipatan sarung MES ditemukan satu plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan MES membenarkan barang haram itu miliknya.
Dari tangan pelaku juga diamankan satu HP merk Asus Zenfone warna merah dan satu unit motor Honda Supra Fit No.Pol L 5219 TO tanpa dilengkapi STNK, selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Gresik guna proses penyidikan.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut, Kamis (28/1/2021). “Iya memang benar Tim dari Sat Narkoba Polres Gresik telah melakukan penangkapan tersebut dan kini status MES telah menjadi tersangka,” kata Alumnus Akpol 2001 tersebut.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka MES ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,31(nol koma tiga satu) gram berikut bungkusnya yang saat itu berada di dalam lipatan sarung tersangka,” ungkap Arief.
“Tersangka mengaku dihadapan penyidik bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria di Balongbendo Sidoarjo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka hendak mengedarkannya di Gresik namun keburu ditangkap Polisi,” tambahnya.
“Kini Sat Narkoba Polres Gresik sedang mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lainnya.” tandas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.
“Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara.” pungkasnya. ( Top/lono)