Hendak Curi Sepeda Motor Di Parkiran Gudang PT. Indomarko Keburu Di Borgol Polsek Cerme
Polsek Cerme
Teks foto : Tersangka pencuri Sepeda Motor
Di Parkiran Gudang PT. Indomarko diapit Petugas Polsek Cerme
GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Polsek Cerme, Polres Gresik borgol pencuri Sepeda Motor Kawasaki di Parkiran Sepeda Motor di Parkiran Gudang PT. Indomarko Dusun Tegal Suruh, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. (27/02/2020) sekitar pukul 16.00 Wib
Tersangka MB (31) Swasta, Tambak Pring Barat 34 Rt 1 Rw 8 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya
Korban Arie Purwanto (20)
Swasta, Desa Cagak Agung Rt 2 Rw 3 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik .
Adapun keterangan yang dihimpun media ini
Pada hari Kamis (27/02/2020) sekitar pukul 13.00 Wib korban datang ke Gudang PT. Indomarko Dusun Tegal Surah, Ds.Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Korban bekerja dengan mengendarai Sepeda Motor Kawasaki KR150P (Ninja RR) Th.2015 Warna Hijau Nopol W 380 QE. korban Meletakkan sepeda motornya di halaman Parkir depan Gudang dalam keadaan terkunci Stir.
Sekitar pukul 16.00 Wib Korban mendengar bahwa terdapat teriakan Maling Maling sehingga korbsn langsung keluar dari tempat kerjanya telah mendapati sepeda motornya yang awalnya berada di tempat parkir sudah berpindah tempat sekitar 7 Meter dan tergeletak ditepi Jalan Raya.
Dengan adanya kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Cerme, karena mengalami kerugian materiil sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah)
Begitu mendengar laporan Warga Cerme ada yang kecolongan, tim Opsnal Polres Gresik bersama unit reskrim Polsek Cerme langsung secara bersama sama mendatangi TKP dilanjutkan hunting, dan berhasil melakukan penangkapan 1 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 jenis kawasaki ninja. Langsung di bawah Ke Polsek Cerme.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ia kerja berduaan, dengan AY yang kini masih buron DPO.
Sedangkan Barang bukti yang diamankan adalah
1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki KR150P (Ninja RR) Th.2015 Warna Hijau Hitam Nopol W 380 QE berikut STNKnya
1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih Nopol L 4743 ZQ .1 (satu) Mata kunci T.1 (satu) Magnet Kunci kontak
Kapolsek Cerme AKP Nur Amin SH membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor, yang saat ini masih dikembangkan.
“Apabila pelaku terbukti bersalah akan dikenakan sangsi pidana karena melanggar KUHP pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjarah”, tuturnya. (Lono)