Sosperda Tahap VI Tahun 2025, DPRD Gresik Fraksi PPP Imam Syaifudin, SH., Ajak Masyarakat Lebih Perduli Terhadap Kesehatan

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Imam Syaifudin, SH., menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahap VI Tahun 2025 yang dilaksanakan di Desa Kedangkulut Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, Minggu (20/07/2025). Siang
Dalam sosialisasi kali ini Komisi IV DPRD Gresik Imam Syaifudin menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan juga Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang HIV dan AIDS.
“Kedua Perda ini mengatur pencegahan, penanganan, dan peran serta masyarakat dalam pengendalian penyakit menular,” ujar Imam Syaifudin.
Lebih lanjut Iman Syaifudin menyampaikan bahwasanya kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk upaya memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat mengenai penanganan, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular yang telah tertuang kedalam peraturan daerah kabupaten Gresik.
“Penting bagi masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam menjaga kesehatan lingkungan serta menghindari stigma terhadap penderita penyakit menular,” ujar Imam Syaifudin.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan dan mampu berperan aktif dalam pencegahan serta pelaporan kasus penyakit menular yang ada di lingkungannya, harapnya.
Selanjutnya KiKi Fikriatus Zahro bagian hukum Pemda Kabupaten Gresik sebagai narasumber pada kesempatan tersebut memberikan pemaparan tentang bahaya HIV/AIDS Dan Penyakit Menular serta memberikan pemaparan tentang dasar hukum yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah daerah kabupaten Gresik. (R_wan)