Setda Gresik Sosialisasi Perda Bankumaskin

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Bertempat di Ruang rapat Putri Cempo lantai I Gedung Setda Gresik, sedikitnya 42 Kepala Desa / Lurah dari dua Kecamatan Kebomas dan Gresik menginkuti sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No.1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Gresik.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik, Mohammad Rum Pramudya menjelaskan saat ini terdapat tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi yang siap sebagai sarana akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Gresik.
Ketiga LBH itu ada YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia. Kami pastikan para Advokat yang ada didalamnya untuk memberikan layanan bantuan Hukum adalah para Lawyer yang berkualitas dan sangat berlengalaman dan tidak asal asalan. Berikut Pemkab Gresik ditahun 2023 – 2024 ini mengalokasikan APBD untuk bantuan hukum baru bisa 20 perkara. Namun, melihat banyaknya perkara yang masuk dan kebutuhan masyarakat miskin akan akses bantuan hukum, untuk tahun 2026 mendatang, anggaran akan ditingkatkan untuk 40 perkara”.pungkas Pramudya.
Dalam agenda Sosialisasi Perda Bankumaskin ini hadir dua narasumber, yaitu Andi Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana, dan Zainal Arifin, pendiri Yayasan Jaka Samudra.
Dalam paparannya Andi Fajar Yulianto menekankan pentingnya masyarakat untuk sadar hukum, harapanya bantuan hukum ini dapat dimaknai dengan masyarakat yang tidak hanya miskin secara ekonomi, tetapi juga miskin atau buta secara pengetahuan hukum. Pemerintah harus hadir karena fakta dilapangan kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang menerima penunjukan perkara pidana Prodeo sangat fantastis jumlahnya dalam setiap bulanya di Pengadilan Negeri Gresik khususnya para Terdakwa karena perbuatanya diancam lebih dari 5 tahun penjara. Ujar Fajar Advokat gaek di kota pudak ini.
Lebih lanjut diungkapkannya Fajar, bahwa bantuan hukum yang diberikan tidak hanya mencakup litigasi (proses persidangan), tetapi juga non-litigasi (di luar persidangan). Hal ini termasuk pencerahan hukum dan upaya menuju desa sadar hukum, di mana pemerintah diharapkan hadir secara aktif.
Dalam perda tersebut mencantumkan ruang lingkup bantuan hukum ini meliputi penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi juga penelitian hukum, serta mediasi, negosiasi, pendampingan, dan penyusunan dokumen hukum. Penyelenggara program ini adalah Pemerintah Kabupaten Gresik, dengan pelaksana teknis Pemerintah harus menggandeng Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI.
Dijelaskan juga rangkaian layananan Bantuan Hukum secara cuma cuma ini juga punya prasyarat bagi penerima bantuan hukum, yaitu kelengkapan dokumen mulai legal standing yang minta bantuan hukum harus tepat, artinya siapa berbuat apa harus ada bukti hukumnya jangan sampai yang konsultasi adalah bukan yang bersangkutan. Juga tidak kalah penting pemohon bantuan harus terbuka dan jujur dapat bercerita apa adanya tentamg peristiwa hukum yang menimpanya. Disini Fajar menganalogkan Advokat itu seperti halnya dokter, ketika Pasien tidak jujur menyampaikan penyakitnya maka potensi salah diagnosa dan salah dalam memberikan resep obatnya dan bukanya sembuh tapi justru bisa fatal. Pungkas Fajar Advokat yang juga sebagai wakil ketua DPD Golkar Gresik.
Sementara itu narasumber Zaenal Arifin Pendiri LBH Jaka Samudra menyampaikan paparanya bertalian dengan teknis dan syarat syarat secara detail seseorang warga bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma cuma ini, diantaranya mulai Surat Permohonam pada Pemberi Bantuan Hukum, kelengkapan dokumen identitas diri, KTP atau Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Tidak mampu dari Desa / Kelurahan setempat, kronologis perkara dan tentu dapat terbuka terus terang kepada Pemberi bantuan hukum.
Sosialisasi ini diikuti dengan sangat antusias oleh peserta karena terbukti ada beberapa peserta yang bertanya dan diakhir acara ditutup dengan foto bersama. (Jar)