Peristiwa

Musdes Perubahan RPJMDes Tahun 2026-2027 Desa Pelemwatu Berjalan Baik Dan Kondusif

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Pemerintah Desa (Pemdes) Pelemwatu laksanakan Musyawarah Desa (Musdes) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2026-2027 bertempat di pendopo balaidesa Pelemwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Kamis (17/07/2025) pagi.

Kegiatan dihadiri oleh Camat Menganti Bagus Arif Jauhari dengan didampingi sekretaris Camat (Sekcam) Menganti Siti Choni Andriati, Kepala Desa (Kades) Pelemwatu Sukayin beserta seluruh jajaran perangkat Desa, Ketua BPD, LPMD, RT, RW,TP PKK, Dirut Bumdes, Kader posyandu, Ketua Kopdes merah putih, Karang Taruna, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.

Kades Pelemwatu Sukayin dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya Musdes ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, guna menyesuaikan arah kebijakan pembangunan desa sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah yang terbaru, ujarnya.

Kepala Desa Pelemwatu juga menegaskan bahwa perubahan RPJMDes dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sebelumnya, serta masukan dari masyarakat dan lembaga desa. Ia berharap program-program yang akan dirumuskan dapat menjawab kebutuhan riil warga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pelemwatu, tegasnya.

“Apapun yang direncanakan dalam pembangunan yang ada didesa Pelemwatu ini harus bermanfaat dan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat”, pungkasnya.

Dalam sambutannya, Sekretaris Camat (Sekcam) Menganti Siti Choni Andriati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musdes di Desa Pelemwatu ini yang sudah menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menyusun dan merevisi RPJMDes agar hasil pembangunan tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Selain itu, Musdes ini di laksanakan atas dasar Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun, namun dibatasi hanya untuk dua periode,” ujarnya.

Sedangkan Camat Menganti Bagus Arif Jauhari menjelaskan, Musyawarah Desa (Musdes) perubahan RPJMDes memiliki dasar hukum Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, serta peraturan daerah tentang perencanaan pembangunan desa.

“Musdes Perubahan RPJMDes ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa dengan kondisi desa yang mungkin berubah, serta untuk memastikan pembangunan desa berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut Camat Bagus menyampaikan, Melalui musyawarah, rencana RPJMDes yang telah ada akan dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi terkini. Hal ini memastikan bahwa rencana pembangunan tetap relevan dan efektif dalam menjawab kebutuhan seluruh masyarakat, ujarnya.

“Saya berharap di Desa Pelemwatu yang kondisinya sudah sangat bagus ini baik segi pembangunan maupun kerukanannya bisa dijaga dengan baik dan selalu guyub rukun dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat”, harapnya.

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close